logo

Polres Sukabumi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

WhatsApp Image 2023-08-08 at 13.51.34

Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, korban kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul merupakan anak perempuan berusia 15 tahun, Selasa (08/08/23)

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, dan Kanit PPA, Aipda Lukmanul Hakim, mengungkapkan kasus ini terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023 dengan TKP Kampung Cipatuguran, Palabuhanratu, Sukabumi.

Baca Juga:  Resmob Polres Sukabumi Bekuk Pelaku TPPO Jaringan Australia

Korban anak perempuan berusia 15 tahun, mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul oleh tersangka R seorang pria berusia 23 tahun,” ungkap Kapolres Sukabumi.

Tersangka membujuk dan mempengaruhi korban untuk meninggalkan rumahnya selama 14 hari. Selama periode tersebut, tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 8 kali di berbagai tempat yang berbeda,” beber AKBP Maruly Pardede.

Baca Juga:  Penumpang Terpental ke Depan, Angkot Jurusan Cibadak - Cisaat Seruduk Truk Pengangkut Hebel  

Masih dikesempatan yang sama, Kapolres Sukabumi, menegaskan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566