Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis obat-obatan tertentu (OKT) tanpa izin edar dan minuman keras (miras) dalam tiga bulan terakhir. Sebanyak 19 pelaku diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

Dari jumlah itu, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat-obatan berbahaya, sedangkan empat lainnya merupakan pelaku yang berperan sebagai kurir miras.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, polisi menyita 41.479 butir obat, terdiri dari 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl.

“Selain obat-obatan, sebanyak 3.641 botol miras berbagai merek, juga diamankan, termasuk uang hasil penjualan Rp 3,86 juta, 14 telepon genggam, empat sepeda motor, serta satu mobil Toyota Kijang,” ujar Iwan, dikutip Rabu 12 Agustus 2026.

Baca Juga:  Soal Pilkades Desa Cikampek Utara, Ini Sikap Resmi Tim 11

Pengungkapan peredaran OKT dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, meliputi Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, dan Jampang Tengah. Sementara kasus miras terungkap dari sebuah kontrakan di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.

“Penindakan akan terus kami lakukan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Iwan.

Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Polisi pun mengajak warga segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang maupun miras.

Total barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp 461,33 juta. Pengungkapan ini juga disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 15.104 jiwa dari penyalahgunaan obat-obatan dan miras.

Untuk kasus obat-obatan, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Bazar UMKM 14 Hari Sambut Hari Jadi Karawang ke 392 Target Rekor MURI

Sedangkan perkara miras dikenakan Pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta. (Irma)