logo

Posraya Indonesia Sambut Baik Putusan MK, Djodi: Hak Anak Muda Diberikan Kesempatan Mengelola Negara

Logopit_1697508578250

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Baca Juga:  Momentum Keramat HUT Kemerdekaan ke 79 di Perum Karawang Sakinah Village

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

“Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar Hakim MK Guntur Hamzah.

Baca Juga:  UPTD Puskeswan Karawang Kekurangan Tenaga Kesehatan

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566