Keputusan ini menarik perhatian publik, terutama karena dianggap membuka peluang bagi calon tertentu, seperti Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo.
Kaesang, yang diperkirakan akan maju dalam Pilkada 2024, akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sehingga memenuhi syarat jika usia dihitung sejak pelantikan.
Meskipun ada perdebatan, mayoritas fraksi DPR akhirnya menyetujui rujukan pada putusan MA, dengan alasan bahwa keputusan MA bersifat final dan harus dihormati.
“Keputusan MK menolak, sedangkan keputusan MA sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan,” ujar Awiek, Rabu 21 Agustus 2024. (Mediaseruni)