logo

,

Rapat Panca UU Pilkada Sepakat Usia Cagub 30 Tahun Bupati Walikota 25 Tahun

cba3bd67-f095-43bc-8697-2dce6de13e0b
Rapat revisi UU Pilkada menyepakati batas usia cagub 30 tahun dan bupati serta walikota 25 tahun terhitung saat pelantikan.

Keputusan ini menarik perhatian publik, terutama karena dianggap membuka peluang bagi calon tertentu, seperti Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo.
Kaesang, yang diperkirakan akan maju dalam Pilkada 2024, akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sehingga memenuhi syarat jika usia dihitung sejak pelantikan.

Meskipun ada perdebatan, mayoritas fraksi DPR akhirnya menyetujui rujukan pada putusan MA, dengan alasan bahwa keputusan MA bersifat final dan harus dihormati.

Baca Juga:  Tekan Pengangguran SMK, Herman Suryatman: Konsep Teaching Factory Matangkan Lagi

“Keputusan MK menolak, sedangkan keputusan MA sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan,” ujar Awiek, Rabu 21 Agustus 2024. (Mediaseruni)

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566