logo

,

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bentuk 7 Fraksi Baru dan Tim Penyusun Peraturan

3a4e336d-9e66-4147-a93d-4cf1b011a4f9
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi membentuk fraksi-fraksi dan tim penyusun peraturan. (Dwika/Mediaseruni)

Menurut Ferry Supriyadi, pembentukan fraksi merupakan kewajiban setiap anggota dewan sesuai dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Fraksi-fraksi ini akan menjadi wadah komunikasi politik dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD,” jelas Ferry, dikutip Jumat 6 September 2024.

Dengan terbentuknya fraksi-fraksi tersebut, Ferry berharap agar masing-masing fraksi dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik guna mendukung kinerja DPRD Kabupaten Sukabumi. (Dwika Raya/Mediaseruni)

Baca Juga:  HAJI USMAN (19)

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566