Menurut Ferry Supriyadi, pembentukan fraksi merupakan kewajiban setiap anggota dewan sesuai dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Fraksi-fraksi ini akan menjadi wadah komunikasi politik dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD,” jelas Ferry, dikutip Jumat 6 September 2024.
Dengan terbentuknya fraksi-fraksi tersebut, Ferry berharap agar masing-masing fraksi dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik guna mendukung kinerja DPRD Kabupaten Sukabumi. (Dwika Raya/Mediaseruni)