PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama instansi terkait menggelar operasi penertiban praktik prostitusi di sejumlah lokasi di Kabupaten Pemalang, termasuk kawasan Comal Baru, pada Selasa hingga Rabu (16–17 Juni 2026) dini hari.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi. Dari hasil penertiban, sebanyak 23 orang berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sebanyak 17 orang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2019. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Pemalang untuk mendapatkan penanganan dan pembinaan lebih lanjut.

Sebanyak 17 orang tersebut kemudian dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Wanita “Wanodyatama” di Surakarta guna mengikuti program bimbingan, pembinaan, serta pelatihan keterampilan yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, enam orang lainnya diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Purwakarta Gelar Pelatihan Hygiene Makanan

Kegiatan penertiban berlangsung aman dan lancar dengan melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Sosial, serta aparat terkait lainnya. Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban umum dan menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan warga.

Kasat Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, mengatakan bahwa operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Comal Baru.

“Kami melaksanakan kegiatan penertiban sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran. Dari hasil operasi yang dilaksanakan bersama instansi terkait, kami mengamankan 23 orang yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Achmad Hidayat, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, penanganan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada para pelanggar untuk mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi sosial.

“Sebanyak 17 orang yang terbukti melakukan pelanggaran kami serahkan kepada Dinas Sosial untuk mengikuti program rehabilitasi, pembinaan, dan pelatihan keterampilan. Harapannya, mereka dapat memperoleh bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak kembali melakukan pelanggaran serupa,” ujarnya.

Baca Juga:  Petani singkong Lamtim, lakukan aksi demo jilid tiga

Ia menambahkan, Satpol PP Kabupaten Pemalang akan terus melakukan pengawasan dan operasi secara berkala guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi melanggar Perda maupun mengganggu ketertiban umum. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Pemalang yang tertib dan nyaman,” pungkasnya.