Karawang, MEDIASERUNI.ID – Kepolisian Resor Karawang resmi berubah status menjadi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang. Pengukuhan tersebut dilaksanakan dalam upacara di Mapolresta Karawang, Senin 27 Juli 2026, yang dipimpin langsung Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto.

Kapolda juga mengukuhkan Kombes Pol Mario Prahatinto sebagai Kapolresta Karawang. Sebelumnya, wilayah hukum Karawang dipimpin AKBP Fiki N. Ardiansyah saat masih berstatus Polres.

“Peningkatan status menjadi Polresta bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan bentuk kepercayaan negara kepada Polri untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di Kabupaten Karawang,” ucap Kapolda.

Menurutnya, perubahan tipologi tersebut harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan, profesionalisme, serta respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Langkah Cerdas PKB Silaturahmi Politik ke Markas Partai Gerindra

“Sebagai salah satu kawasan industri dan pusat investasi nasional, Karawang memiliki mobilitas tinggi yang berdampak pada meningkatnya tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah Kapolda.

Karena itu, Polresta Karawang diharapkan mampu mengoptimalkan pengamanan wilayah, pengaturan lalu lintas, penanganan konflik industrial, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Kapolda juga meminta Kapolresta Karawang yang baru memperkuat soliditas internal serta meningkatkan sinergi dengan TNI, Pemerintah Daerah, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Karawang.

Dengan status baru sebagai Polresta, jajaran kepolisian diharapkan semakin optimal dalam memberikan pelayanan yang humanis, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan Kabupaten Karawang. (Damar)