Karawang, MEDIASERUNI.ID – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, melontarkan peringatan keras terkait dugaan pesta gay yang disebut berlangsung di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Karawang. Ia menegaskan tidak akan segan mencabut izin operasional tempat usaha tersebut apabila kembali ditemukan pelanggaran serupa.
Menurut Aep, Pemerintah Kabupaten Karawang telah memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia menegaskan setiap pengelola wajib menjaga ketertiban dan norma yang berlaku di masyarakat.
“Karawang dikenal sebagai kota santri. Sudah sepatutnya kegiatan seperti pesta sesama jenis tidak dianggap sebagai sesuatu yang wajar,” ujar Aep di Plaza Pemda Karawang, Senin 8 Juni 2026.
Aep menegaskan pihaknya akan memberikan tahapan sanksi mulai dari teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha.
“Saya tegaskan sekali lagi, jika tidak mengindahkan teguran pertama, kedua, dan ketiga, maka siap-siap saja tempat tersebut ditutup,” katanya.
Selain itu, Aep meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bertindak tegas dalam menindaklanjuti dugaan pesta homoseksual yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif kepada Satpol PP karena selama ini telah bekerja menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah di Kabupaten Karawang.
Satpol PP Karawang Layangkan Teguran ke Pengelola.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi pesta gay.
Menurut Basuki, langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran etika dalam aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Apa pun yang terjadi, kami akan bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk memberikan teguran tertulis dengan tenggat waktu tertentu,” ujarnya.
Basuki menjelaskan, apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan tidak ada perbaikan atau kepatuhan terhadap aturan, maka Satpol PP akan merekomendasikan penutupan operasional tempat usaha tersebut.
Ia menambahkan bahwa lokasi tersebut memiliki perizinan sebagai kafe dan bar, serta menyediakan layanan makanan dan minuman. Namun demikian, seluruh aktivitas di dalamnya tetap harus mematuhi ketentuan hukum dan norma yang berlaku.
“Peruntukannya memang sebagai kafe dan bar. Namun setiap kegiatan yang berlangsung tetap harus sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Basuki juga menyoroti bahwa operasional bar memerlukan perizinan yang sebagian kewenangannya berada di tingkat pemerintah provinsi.
Terkait lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat berlangsungnya pesta tersebut, Satpol PP telah melakukan langkah administratif berupa pemberian teguran kepada pengelola.
“Siang nanti sekitar pukul 14.00 WIB kami akan memanggil pihak pengelola untuk berdiskusi mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ke depan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Basuki mengaku belum mengetahui secara pasti identitas maupun asal daerah para peserta yang diduga terlibat dalam pesta homoseksual tersebut, termasuk apakah mereka merupakan warga Karawang atau berasal dari luar daerah. (Damar)
