Karawang, MEDIASERUNI.ID – Camat Tirtamulya, M. Reza Darmawan, S.STP., M.Si., bergerak cepat merespons situasi memanas akibat isu dugaan perbuatan cabul yang berujung pada aksi penyerangan Pondok Pesantren At-Taubah, dengan menggelar musyawarah darurat bersama sejumlah unsur terkait.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di balai musyawarah Desa Tirtasari pada Rabu 28 April 2026 yang melibatkan Kapolsek Cikampek, Danramil Cikampek, Kepala KUA, Ketua MUI, Ketua Karang Taruna, tokoh masyarakat, serta para alim ulama guna meredam konflik dan mencari solusi penyelesaian yang kondusif.

Menurutnya dari hasil musyawarah tersebut membuahkan hasil yang terbaik bagi masyarakat khususnya Tirtasari, umumnya Kabupaten Karawang.

Ada berapa point yang disepakati dari hasil musyawarah, diantaranya tuntutan warga agar H. Ali hijrah keluar dari desa Tirtasari,
Ponpes At-Taubah ditutup sementara sampai ada investigasi dari kemenag, serta pihak ponpes bersedia tidak menuntut dan melaporkan perusakan demi tercapainya kondusifitas.

Saat ditanyakan apa yang disampaikan keluarga terduga yang menyebabkan telah menikahi korban, Camat Tirtamulya menjawab dengan singkat. “Tadi sudah di jelaskan KUA itu ranahnya pak KUA menjelaskannya seperti apa menurut syareat agama Islam kalau itu nikah sirih,” tegas Reza.

Baca Juga:  BRI BO Karawang Salurkan Program TJSL Berupa 1.540 Paket Daging

Camat Tirtamulya menyebutkan ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama, yang mana masyarakat harus detil mengetahui permasalahan yang ada sampai terjadi anarkis

Ia berharap dengan diadakannya musyawarah ini bisa menyamakanan persepsi agar terjaga kondusifitas karenai ini bukan akhir dari segalanya. Untuk kedepannya harus kordinasi dan komunikasi antar pihak stakeholders terkait supaya terjalin dan tidak ada permasahan kedepan.

Sementara itu Rahmat Babehaki yang hadir dimusyarah tersebut mesa puas. Ia berpesan kepada masyarakat khususnya Tirtasari, telah kembali normal, kondusif dan tidak ada lagi yang diperdebatkan karena menurutnya semuai telah selesai.

H. Ali mengaku iklas dan ridho menerima poin-poin yang dihasilkan pada musyawarah tadi demi menjaga kerukunan serta silaturahmi ,menjunjung keluarga dan persaudaraan serta memohon maaf. “Secara pribadi memohon maaf,” ungkapnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Lansia, Bey Machmudin Sebut Lansia Sumber Inspirasi dan Pengalaman bagi Generasi Muda

Saat di tanya mengenai pernikahan dengan korban, dirinya mengaku itu benar. “Rukun nikah itu ada 5. Adanya pasangan penganti pria dan wanita, adanya wali, dua orang saksi, ada mahar dan Ijab kobul, itu semua sudah terpenuhi,” tegasnya.

Ditempat yang sama kepala KUA Kecamatan Tirtamulya, Atmo, S.Ag., menyebutkan bahwa telah melakukan pernikahan sesuai keyakinannya menurus Syariat Islam atau secara sirih.

“Menurut syariat Islam pernikahan tersebut sah Dimata agama. Hanya saja kami belum menerima keterangan siapa yang menikahkan dan tidak bisa menghadirkan saksi disaat dilakukan musyawarah,” ungkap kepala KUA Kecamatan Tirtamulya.

Masih kata Atmo, yang bersangkutan telah melangsungkan pernikahannya pada tahun 2024 silam. Sementara saat ditanyakan mengenai dokumen ia menjelaskan tidak mengetahui, bahkan sempat menanyakan, tapi sayang tidak bisa menunjukan bukti tersebut dan perkawinan itu dilaksanakan diluar Tirtasari. (Davi)