JAKARTA, MEDIASERUNI.ID – Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, menghadiri rapat penting bersama para ahli hukum dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pemantauan dan peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Senin (18/5/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam mengevaluasi efektivitas UU Tipikor yang selama ini menjadi landasan utama pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam forum tersebut, Rizal Bawazier tampak aktif menyimak berbagai masukan dari para pakar hukum nasional. Sejumlah nama besar turut hadir memberikan pandangan strategis, di antaranya Prof. Romli Atmasasmita yang dikenal sebagai salah satu perancang UU Tipikor, Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H, serta Amien Sunaryadi, Ak., M.P.A.

Baca Juga:  Iran Luncurkan Operasi Janji Setia 4, Balas Serangan AS dan Israel dengan Drone Besar-besaran

Rizal Bawazier menilai masukan dari akademisi dan praktisi hukum sangat penting agar revisi regulasi nantinya benar-benar mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi tanpa menimbulkan multitafsir di lapangan.

“Masukan dari para ahli menjadi bahan penting bagi DPR agar revisi UU Tipikor tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan memperkuat sistem hukum nasional,” ujar Rizal dalam agenda tersebut.

RDPU ini juga menjadi momentum bagi Baleg DPR RI untuk mendengar langsung evaluasi terhadap implementasi UU Tipikor selama ini, termasuk tantangan penegakan hukum dan kebutuhan penyesuaian aturan dengan perkembangan zaman.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah X yang meliputi Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang, Rizal Bawazier menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang mendukung tata kelola pemerintahan bersih dan transparan.

Baca Juga:  Dibakar Api Cemburu Pria Bacok Mantan Istri dan Suami Barunya

Kehadiran Rizal dalam pembahasan revisi UU Tipikor pun mendapat perhatian masyarakat, khususnya warga Pantura Jawa Tengah yang berharap DPR dapat menghadirkan regulasi yang semakin tegas terhadap praktik korupsi di Indonesia.