Garut, MEDIASERUNI – Satres Narkoba Polres Garut bekuk pelaku pengedar sabu-sabu di Komplek IBC Jalan Pramuka Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pelaku BRS (31) merupakan warga Pekanbaru.

Lanjut Usep, BRS mendapat sabu-sabu sebanyak 50 gram dari I yang saat ini masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Garut.

“Pelaku BRS mendapat upah sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus) dan dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis,” kata Usep ketika di hubungi awak media, Minggu 3 November 2024.

Baca Juga:  Penampakan Manusia Hijau Warnai Peringatan Isra Mikraj di Sukabumi

IMG 20241103 WA0257

Dari tangan pelaku di sita 4 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu di masukan kedalam plastik klip bening di balut tissue di balut lakban fragile warna hitam kuning, 2 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu di masukan kedalam plastik klip bening di balut tissue di balut lakban warna coklat.

Selain itu 3 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu di masukan kedalam plastik klip bening di masukkan kapsul microtube bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP dan 1 lembar screenshoot percakapan WA.

Baca Juga:  Gegerkan Warga, Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri Di Pohon Nangka

Pelaku di sangkakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Garut untuk menjauhi narkotika dan melaporkan ke Polres Garut apabila ada aktivitas yang mencurigakan seperti jual beli narkoba dan miras di lingkungannya,” pungkas Usep.