Perda Nomor 03 Tahun 2021 Tentang PERUMDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang.
Perjalanan berdirinya PDAM sebagaimana dasar tersebut diatas, pada tanggal 23 Mei 1987 Pemerintah Daerah Tingkat II Karawang telah menetapkan Perda Nomor 013 Tahun 1987 tentang pembentukan PDAM.
Perda tersebut sebagai bentuk peralihan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan perubahan bentuk dari BPAM menjadi PDAM. Sejak itu, setiap tanggal 23 Mei telah ditetapkan sebagai hari berdirinya Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang.
Lahirnya PDAM, sekarang dikenal dengan Perumdam Tirta Tarum Karawang, merupakan sebuah perjalanan untuk mengingatkan kembali awal mula dari berdirinya Perusahaan dalam rangka penyediaan air bersih/minum kepada masyarakat Kabupaten Karawang sejak 37 tahun lalu.
Perayaan HUT Ke 37 merupakan sebagai pengingat atau bentuk rasa syukur, sekaligus momentum atau pengingat untuk selalu memberikan yang terbaik bagi kemajuan Perusahaan, dan memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan serta tetap berkontribusi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.