MEDIASERUNI.ID – Fidya bentuk kompensasi yang diberikan oleh seorang Muslim yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu.
Sebagai gantinya, mereka diwajibkan memberi makan orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Pembayarannya bisa dilakukan dalam bentuk makanan atau uang, dengan memastikan bahwa fidya diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Siapa yang Wajib Bayar Fidya
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidya. Berikut adalah kelompok yang diwajibkan membayar fidya.
- Orang tua renta – Mereka yang sudah sangat tua dan tidak mampu berpuasa lagi.
- Orang sakit parah – Penyakit yang tidak memungkinkan untuk sembuh dan membuat mereka tidak bisa berpuasa seumur hidup.
- Wanita hamil atau menyusui – Jika mereka khawatir puasa akan membahayakan kesehatan diri sendiri atau bayi mereka.
Sedangkan orang yang meninggalkan puasa karena alasan sementara, seperti sakit yang masih bisa sembuh, wajib mengganti puasanya (qadha) dan tidak perlu membayar fidya.
- Kapan Fidya Harus Dibayar
- Fidya dapat dibayarkan:
- Di hari yang sama ketika meninggalkan puasa
- Di akhir Ramadan sebelum Idulfitri
- Setelah Ramadan, sebelum memasuki Ramadan berikutnya
- Namun, lebih baik segera membayarnya agar tidak menumpuk kewajiban.
Cara Bayar Fidya
Fidya dibayarkan dalam bentuk makanan atau bahan pokok yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat. Beberapa cara membayar fidya adalah:
- Memberikan makanan siap saji kepada orang miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
- Memberikan bahan makanan seperti beras, dengan takaran sekitar 0,75 kg beras per hari puasa yang ditinggalkan.
- Membayar dalam bentuk uang, jika memungkinkan dan sesuai dengan aturan lembaga zakat di daerah setempat.
Siapa yang Berhak Terima Fidya
Penerima fidya adalah fakir dan miskin yang membutuhkan. Tidak boleh diberikan kepada orang yang mampu atau keluarga dekat yang masih dalam tanggungan pemberi fidya. (*)