Bandung, MEDIASERUNI.ID – Sengketa informasi publik antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang memasuki tahap pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar sidang pengawasan eksekusi pada Selasa 30 Juni 2026, guna memastikan putusan dijalankan sesuai ketentuan.

Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum PKN, Marojak Sitohang, serta dipantau langsung Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia PD Karawang, Mardiman Ujung.

Marojak menjelaskan, sengketa bermula pada 2023 ketika PKN mengajukan permohonan informasi publik kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.

“Karena permohonan tidak dipenuhi, perkara dibawa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, yang kemudian mengabulkan permohonan PKN dan memerintahkan agar dokumen yang diminta diberikan,” ucap Marojak.

Baca Juga:  Jelang Pilkades Serentak 2026, Kecamatan Taman Gencarkan Sosialisasi di Sejumlah Desa

Upaya keberatan yang diajukan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang hingga ke PTUN Bandung dan Mahkamah Agung akhirnya ditolak. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

Pelaksanaan putusan sempat tertunda akibat perbedaan pandangan mengenai mekanisme penggandaan dokumen dan biaya fotokopi. PKN menyatakan bersedia menanggung biaya penggandaan dengan syarat proses penyalinan dilakukan bersama agar salinan sesuai dengan dokumen asli.

Melalui sidang pengawasan eksekusi, kedua belah pihak akhirnya sepakat pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 10.00 Wib di Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.

Ketua MIO Indonesia PD Karawang, Mardiman Ujung, mengapresiasi tercapainya kesepakatan tersebut. “Proses panjang yang ditempuh menunjukkan pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik,” tegasnya.

Baca Juga:  Stasiun Whoosh Karawang Resmi Beroperasi, Kapolres Tingkatkan Keamanan

Ia berharap pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai kesepakatan, sehingga menjadi bukti bahwa putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan, sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. (*)

Sumber Humas MIO Karawang