Karawang, MEDIASERUNI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita uang tunai Rp 42,5 miliar dan 115 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Bumi Arta Sedayu (BAS). Langkah ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif periode 2021–2024 yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 237 miliar.
Kajari Karawang Dedi Irwan Virantama menegaskan penanganan perkara korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada tindakan pidana, tetapi juga pada pemulihan aset negara.
”Sehubungan dengan penyidikan, kami berhasil menyelamatkan aset negara secara sah menurut hukum sebesar Rp 42.545.705.067 yang berada di rekening escrow milik PT BAS. Untuk sementara, uang tersebut dititipkan di rekening Bank Himbara,” ujar Dedi.
Selain uang tunai, tim penyidik mengamankan sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan estimasi nilai ekonomis masing-masing sekitar Rp 1 miliar, dalam bentuk ruko Marketing Gallery Perumahan Kartika Residence di Jalan Raya Klari No. 23–24, Desa Anggadita, Kecamatan Klari yang digunakan sebagai lokasi penjualan unit, sekaligus tempat memanipulasi dokumen permohonan kredit ke Bank Himbara KC Karawang.
Ruko Marketing Gallery Perumahan Kartika Residence di Dusun Jatimulya Desa Klari Kecamatan Klari, digunakan untuk aktivitas pemasar dan persiapan manipulasi data KPR. Ruko Kantor Marketing Kartika Residence di Dusun Jatimulya Desa Klari Kecamatan Klari. Berfungsi sebagai kantor pemasaran dan penyiapan manipulasi berkas pengajuan kredit.
Ruko Marketing Gallery Citra Swarna Grandi di Desa Pancawati Kecamatan Klari. Digunakan untuk kegiatan pemasaran serta rekayasa dokumen permohonan KPR.
Penyidik juga menyita 115 dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernilai ekonomis tinggi yang tersebar di beberapa wilayah strategis, antara lain Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Serang dan Kabupaten Karawang.
Selain SHGB, Kejari Karawang mengamankan sejumlah dokumen pendukung lainnya yang memiliki kekuatan pembuktian di persidangan.
Kerah Putih
Kejari Karawang memastikan proses asset tracing (penelusuran aset) akan terus berjalan, mengingat masih ada beberapa perusahaan yang terindikasi memiliki afiliasi dengan PT BAS.
Dedi juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh pihak agar tidak mencoba mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
”Kejahatan kerah putih (white-collar crime) memiliki kekhasan tersendiri berupa manipulasi dan strategi tingkat tinggi. Berikan kami ruang untuk menuntaskan masalah ini. Kami pastikan tim penyidik tidak dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal mana pun,” tegas Kajari Karawang Dedi Irwan Virantama. (Damar)

