Kemudian ia melanjutkan ketika tuntutan tidak di kabulkan maka akan kembali dilakukan aksi secara menyeluruh. “Kalau tidak setuju karena kenaikan upah 15 persen itu sangat kecil berdasarkan survey pasar konsep hidup layak itu hanya naik sekitar 600 ribu,” katanya.
Penjabaran kenaikan hanya 600 ribu per bulan tidak akan cukup untuk kenaikan bahan pokok di masa depan. Jangan sampai pemerintah hanya berlakukan kenaikan upah bagi ASN sebesar 7 sampai 8 persen tapi untuk buruh hanya di bawah rata-rata 5 persen.
“Kita pastikan tuntutam seluruh buruh di Karawang wajib untuk di realisasikan 15 persen, jika pemerintah tidak mampu merealisasikan maka kami akan memastikan untuk terus melakukan gerakan-gerakan aksi yang masih,” jelasnya.
Hary, Anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia mengungkapkan jika pemerintah Kabupaten Karawang perlu mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan upah kepada Gubernur Jawa Barat. Adanya kenaikan upah provinsi berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023 masih tidak mendapatkan persetujuan.