logo

Soal Besaran Kenaikan Upah Buruh di Karawang Deadlock

IMG-20231122-WA0037

“Kalau secara UMP jelas sudah ditetapkan oleh gubernur provinsi Jawa Barat dengan menggunakan PP Nomor 51, ada kenaikan di tahun 2024 itu hanya 3,57 persen. Kita menuntut pemerintah Kabupaten Karawang agar mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK di Karawang,” ungkapnya.

Demo berlangsung sejak pukul 14.00 Wib sampai pukul 20.16 Wib. Sementara itu di dalam Gedung Pemerintah Daerah dilakukan rapat antara dewan pengupahan dengan pemerintah daerah untuk membahas tuntutan kenaikan upah.

Baca Juga:  Siap Menghadapi Arus Mudik Lebaran 2024, Pemkab Karawang Muluskan Jalan dan PJU

Pada pukul 18.21 Wib rapat selesai, namun berlanjut dengan pemanggilan seluruh ketua federasi Serikat buruh untuk melakukan diskusi. Diskusi baru berlangsung pukul 19.40 Wib dan hasil keputusan baru di umumkan pukul 20.13 Wib.

Selama demo berlangsung, serikat buruh meminta kepada tim kepolisian agar membuka kawat berduri yang telah terpasang di depan kantor pemerintah daerah.

Baca Juga:  KKN Desa Tamanmekar Dominasi Lokakarya di Pangkalan dengan Produk UMKM Terbanyak

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi menyatakan, jika hasil rapat antara dewan pengupahan dengan pemerintah daerah tidak menemukan hasil kesepakatan.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566