Bandung, MEDIASERUNI.ID – Meski eksekusi rumah seluas 221 meter persegi di Desa Keramatmulya, Soreang, Kabupaten Bandung, berlangsung kondusif, namun ahli waris menyatakan penolakan dan berencana membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Ahli waris almarhum H. Jajang Suganda menduga adanya cacat hukum yang merugikan hak mereka, dan memastikan akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum.

Demikian diungkapkan Kuasa hukum ahli waris, Malau, SH dari LBH Balinkras, lewat keterangan tertulis, Rabu 15 April 2026. “Kami hormati proses hukum, tapi ini bukan akhir. Ada dugaan cacat hukum yang tidak bisa kami biarkan. Ini harus dilawan,” tegas Malau.

Baca Juga:  Sosialisasi Pembinaan Dan Pemberdayaan Keluarga Besar TNI Oleh Kasiren Korem 062/Tn

Malau menyebut pihaknya berencana menggugat bank terkait, yakni BRI, yang dinilai turut bertanggung jawab dalam proses eksekusi. Gugatan tersebut akan diajukan sebagai bentuk keberatan atas dugaan pelanggaran prosedur.

“Ini bukan formalitas. Kami akan gugat bank. Ini soal hak ahli waris yang kami yakini telah terabaikan,” ujar Malau. Meski dokumen eksekusi dinyatakan sah secara administratif, pihak ahli waris memiliki bukti baru yang mengarah pada cacat hukum. Bukti tersebut akan diungkap dalam persidangan mendatang.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Dorong Pemkab Garut Kembangkan Potensi Wisata di Paripurna HUT ke 213 Kabupaten Garut

Gugatan resmi dijadwalkan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Langkah ini diambil sebagai upaya hukum untuk membela hak ahli waris yang dinilai terabaikan. (*)