Pemalang, MEDIASERUNI.ID –
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang bersama Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang menggelar sosialisasi pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai upaya mempermudah pelayanan publik dan pembangunan daerah di Pendopo Kecamatan Comal Pemalang, Selasa 16/9/2025

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Pemalang, Fahmi Hakim, beserta sejumlah anggota, di antaranya Abdul Muhaimin, Heru Kundhimiarso, Anita Handayani, dan Lulit Agusti Kurnia. Kehadiran unsur legislatif menunjukkan dukungan penuh terhadap transformasi digital yang tengah dijalankan pemerintah.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dukcapil) Pemalang menjelaskan bahwa penerapan IKD akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Dengan adanya digitalisasi, masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP fisik. Cukup melalui aplikasi IKD yang memuat data kependudukan lengkap,” ujarnya.

Baca Juga:  P3D Optimis Mampu Serab Rp 336 Juta dari PAD Kendaraan Bermotor di Karawang

Mekanisme pendaftaran IKD sendiri cukup sederhana. Warga hanya perlu mengisi data berupa NIK melalui aplikasi yang sudah disediakan. Setelah itu, sistem akan menghasilkan barcode yang kemudian diverifikasi di kecamatan atau kantor Disdukcapil. Beberapa fasilitas pelayanan administrasi (FAD) juga sudah dapat melayani aktivasi IKD.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh layanan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. “Harapannya masyarakat bisa lebih mudah mengurus dokumen kependudukan, tanpa biaya. Sesuai arahan Bupati, pelayanan harus dengan sepenuh hati dan hati-hati,” tambahnya.

Baca Juga:  Pria Cabul 50 Tahun Cekoki Tiga Siswi SMP di Sukabumi dengan Miras Sebelum Dicabuli di Hotel

Dengan adanya program ini, Pemkab Pemalang berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin cepat, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan kebutuhan era digital.(Topik)