Bandung, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memulai tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA dan SMK. Salah satu jalur yang paling banyak diperbincangkan tahun ini ialah program Sekolah Manusia Unggul atau Sekolah Maung yang hadir tanpa sistem zonasi.
“Penerimaan siswa di Sekolah Maung sepenuhnya berdasarkan kemampuan dan prestasi calon peserta didik. Artinya, jarak rumah ke sekolah tidak menjadi syarat utama dalam proses seleksi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, Jumat 22 Mei 2026.
Program Sekolah Maung sendiri disiapkan bagi lulusan SMP, MTs, dan sederajat yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik di berbagai bidang. Tahun ini, tersedia 28 SMA Negeri dan 13 SMK Negeri unggulan yang tergabung dalam program tersebut.
Pemprov Jabar juga menyediakan kuota cukup besar, yakni sekitar 21 ribu kursi untuk calon siswa baru di seluruh sekolah yang masuk kategori Sekolah Maung.
Dalam proses penerimaannya, terdapat tiga jalur utama yang bisa dipilih peserta didik. Jalur Kompetensi Akademik mendapat kuota terbesar hingga 70 persen dengan penilaian berdasarkan rapor dan Tes Kemampuan Akademik.
Sementara itu, jalur Kompetensi Non-Akademik memiliki kuota 20 persen yang ditujukan bagi siswa berprestasi di bidang olahraga, seni, maupun kejuaraan lainnya. Adapun jalur Potensi Akademik mendapat alokasi 10 persen melalui hasil Tes Potensi Akademik dan dokumen pendukung.
Bagi calon siswa yang belum lolos di Sekolah Maung, sistem tetap memberikan kesempatan mengikuti seleksi SPMB tahap 1 maupun tahap 2 di sekolah lain di Jawa Barat.
Tahapan SPMB 2026 dimulai sejak 18 hingga 22 Mei 2026 melalui pembagian akun pendaftaran dari sekolah asal. Pendaftaran daring dijadwalkan berlangsung pada 25, 26, 28, dan 29 Mei 2026.
Hasil seleksi akan diumumkan pada 8 Juni 2026, sedangkan daftar ulang bagi siswa yang diterima berlangsung pada 9 sampai 10 Juni 2026.
Calon peserta didik yang ingin mendaftar wajib merupakan lulusan SMP/MTs/sederajat tahun 2026 atau sebelumnya dengan usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026. Selain itu, peserta harus berdomisili di Jawa Barat minimal satu tahun yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga dan KTP.
Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui laman resmi berikut: maung.spmb.jabarprov.go.id. (*)
