Karawang, MEDIASERUNI.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang membeberkan alur sanggah mandiri sekaligus menegaskan status desil seorang anak mengekor kondisi Kartu Keluarga (KK) orang tua.

​Ketua Tim Sosial BPS Karawang Prima Rudiansyah, menjelaskan BPS bertugas merumuskan dan mengolah data yang masuk dari berbagai sumber. ​”Kalau melihat pemberitaan kemarin memang banyak faktor. Banyak masukan yang kami terima, tetapi kami di BPS hanya merumuskan data-data yang masuk, lalu kami olah,” ujar Prima pada mediaseruni.id, Senin 21 September 2026.

​Prima menambahkan, basis data yang digunakan bukan murni data keuangan dari BPS. Merujuk pada penyampaian Kementerian Sosial (Kemensos), sebagian besar data yang masuk bersumber dari basis data Program Keluarga Harapan (PKH).

​Di sisi lain, BPS meluruskan kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap proses pemutakhiran data ini bertujuan langsung untuk mendaftar PIP. Padahal, layanan ini difungsikan untuk membantu pemutakhiran dan perbaikan data desil masyarakat yang tercatat terlalu tinggi agar proses verifikasi bantuan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.

​Berdasarkan data yang terhimpun BPS Karawang, terdapat 1.423 warga yang mendaftar ulang status desil untuk keperluan PIP yang statusnya belum tuntas. Sementara itu, untuk pengajuan pemutakhiran data dari masyarakat umum, tercatat sebanyak 127 orang telah berhasil melakukan submit. ​”Pembaruan data desil, metodologi, serta rumusannya sejauh ini terus berkembang,” kata Prima.

Baca Juga:  Momen Penting Pelayanan Terpadu Sekaligus Peringatan Hari Anak Nasional, Ini Pesan Om Zein

​BPS menekankan bahwa data sosial-ekonomi masyarakat bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu, misalnya akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kelompok masyarakat kelas menengah juga dinilai sangat rentan jatuh miskin apabila menghadapi masalah kesehatan tanpa jaminan asuransi. Karena itu, pemutakhiran data secara berkala sangat krusial.

Sanggah Mandiri Data Desil

​Untuk memfasilitasi warga yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan keadaan riil di lapangan, BPS menyampaikan tiga opsi alur sanggah dan perbaikan data.

Pengajuan perbaikan data dapat dilakukan secara langsung melalui petugas atau operator resmi di tingkat desa/kelurahan. Pengajuan sanggah mandiri dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh di Google Play Store atau melalui laman resmi Kemensos. Pengajuan pembaruan data melalui laman resmi BPS/DTKS.

Khusus pembaruan data PIP dan KIP Kuliah, pengisian dapat dilakukan secara mandiri dengan melampirkan surat pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa setempat.

​BPS menegaskan bahwa penentuan status desil tidak didasarkan pada satu indikator tunggal sederhana, seperti besaran gaji tertentu. Pemeringkatan dilakukan secara terukur berdasarkan 31 variabel kondisi di lapangan yang diolah oleh sistem, lalu dikelompokkan ke dalam 10 tingkat desil secara nasional.

Baca Juga:  Kepala Sekolah Datangi Dinas Pendidikan Minta Rekomendasi Fasilitas Sekolah

​Proses peremajaan data (data running) dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali (triwulanan). Penjadwalan secara berkala ini disebabkan oleh rumitnya proses verifikasi serta konsolidasi data lintas kementerian dan lembaga, seperti Kemensos, Samsat, ATR/BPN, hingga PLN.

​Melalui kejelasan alur ini, BPS berharap masyarakat yang merasa data desilnya belum sesuai dapat memanfaatkan opsi sanggahan atau pemutakhiran data secara bertahap melalui aplikasi Cek Bansos maupun koordinasi langsung dengan instansi terkait. (damar)