Karawang, MEDIASERUNI – Tim hukum dan relawan pasangan calon nomor 02, Aep Maslani, mendesak agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang segera mencopot Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Syaripudin Juhri, dari jabatannya.

Asep Juhri mengirimkan surat kepada Penjabat (Pjs) Bupati Karawang untuk menertibkan baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan gambar calon bupati petahana Aep Syaepuloh, yang menurut Bawaslu bukan alat peraga kampanye (APK).

Asep Juhri beralasan bahwa penertiban tersebut diperlukan untuk menjaga netralitas lembaga pemerintah selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang.

Namun, tindakan ini menuai reaksi keras dari relawan paslon nomor 2, yang merasa keberatan dan menganggap langkah tersebut sebagai bentuk pelanggaran etika, sehingga berbuntut rapat dengar pendapat (RDP) dengan BK DPRD Karawang.

Hal itu dikarenakan, lantaran surat bernomor 300/1428/DPRD, yang diterbitkan pada 25 Oktober 2024, dikeluarkan melalui Komisi I DPRD Karawang itu dibuat tanpa konsultasi dengan Ketua DPRD dan Sekwan, sehingga dianggap melanggar tata tertib DPRD.

Baca Juga:  Jabar Komitmen Kelola Limbah B3 Ramah Lingkungan Berkelanjutan

Selain itu surat itupun dinilai menggunakan dasar hukum yang dianggap tidak tepat, khususnya karena mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

PKPU tersebut mengatur bahwa calon kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye.

Ketua BK DPRD Hj Rosmilah mengatakan kelalaian administrasi yang dilakukan Ketua Komisi I akan dikaji lebih matang sesuai kode etik dan tata tertib.

“Kami akan menindaklanjuti hasil RDP sesuai aturan kami, BK akan tegak lurus memproses dugaan pelanggaran adminis trasi tersebut,” ucap Rismilah.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Dwi juga mengungkapkan ketidaktahuannya tentang surat tersebut. “Surat itu murni disusun Ketua Komisi I (Asep Syaripudin Juhri) sendiri tanpa konsultasi dengan Ketua DPRD,” ucap Dwi.

Baca Juga:  Wapres Amin Resmikan Bendungan Cipanas, Bupati Nina: 6000 Ha Sawah Indramayu Teraliri Air

Sebelumnya, Ketua Komisi I Asep Syaripudin Juhri, dalam keterangannya mengaku bersalah atas tindakannya dan meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan selama Pilkada Karawang.

Ketua Komisi I DPRD Karawang ini juga menyatakan siap menerima konsekuensi yang ditetapkan BK DPRD atas tindakannya tersebut.

Hadir dalam RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Karawang, Wakil Ketua II DPRD Karawang Dian Farhurjaman, Wakil Ketua III Tatang Taufik, Sekretaris Dewan (Sekwan) Dwi, serta para relawan dan sekretaris Komisi I Khoerudi.

Hadir juga Tim hukum paslon nomor 02 diwakili Agus Supriyanto SH, Moris Boy SH, Fahri SH, Nurdin Syam (Mr. Kim), Andri Kurniawan, dan Syarip Hidayat. (Ari/*)