PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang terus memperkuat langkah menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pemerintah daerah menggelar sosialisasi ketentuan cukai sekaligus kampanye penggempuran rokok ilegal di Gedung Sasana Bakti Praja, Senin (10/8/2026). Kegiatan ini menjadi wujud keseriusan daerah dalam melindungi penerimaan negara sekaligus memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat.
Acara ini resmi dibuka oleh Kepala Diskominfo Pemalang Dian Ika Siswanti. Turut hadir sebagai narasumber Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Johan Hadiyanto, perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, serta jajaran Kejaksaan Negeri Pemalang. Materi yang disampaikan pun dirancang agar mudah dipahami, meliputi aturan cukai, ciri khas rokok berlegalitas, dampak buruk rokok tanpa izin, hingga konsekuensi hukum bagi para pelaku.
Dian Ika Siswanti menegaskan bahwa kampanye ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata agar masyarakat turut waspada dan peduli. Menurutnya, rokok ilegal mudah dikenali dari ciri utamanya: tidak bermeterai cukai, memakai pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan mengenali tanda-tanda tersebut, masyarakat dapat ikut menyaring barang yang beredar di lingkungannya.
“Peredaran rokok ilegal membawa kerugian nyata bagi penerimaan negara dari sektor cukai. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat menjadi mata dan telinga bersama. Kenali perbedaannya, hindari membelinya, dan jangan ikut mengedarkannya,” ujar Dian. Ia pun berharap setelah sosialisasi ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga peredaran rokok ilegal di Pemalang dapat ditekan hingga serendah mungkin.
Sementara itu, Johan Hadiyanto mengingatkan agar masyarakat tidak meremehkan peran cukai dan pajak rokok. Kedua pungutan tersebut memiliki alur penerimaan yang jelas dan sangat bermanfaat bagi pembangunan daerah. Cukai masuk ke kas negara lalu dibagihasilkan ke daerah, sedangkan pajak rokok menjadi pendapatan provinsi yang turut dialirkan hingga ke tingkat kabupaten/kota.
“Kuncinya ada pada kesadaran kita bersama: jangan membeli. Jika tidak ada pembeli, maka peredaran pun akan runtuh dengan sendirinya. Hal ini menjadi semakin penting dijaga menjelang pelaksanaan Pilkades serentak agar suasana tetap aman dan kondusif,” tegas Johan.
Perwakilan Bea dan Cukai Tegal, Aflachul, mempertegas peran lembaganya tak sekadar sebagai pemungut pajak semata. Bea Cukai juga berfungsi memfasilitasi perdagangan, mendukung dunia usaha, dan yang tak kalah penting melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya atau yang tidak memenuhi ketentuan. Cukai sendiri, lanjutnya, adalah instrumen negara untuk mengendalikan barang yang sifatnya perlu dibatasi peredarannya.
Dari sisi penegakan hukum, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang Fadli Surahman menjelaskan bahwa setiap peredaran rokok tanpa cukai memiliki landasan hukum penindakan yang kuat. Aturan yang menjadi rujukan meliputi UU Nomor 11 Tahun 1995 beserta perubahannya, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Menteri Keuangan terkait penanganan dugaan pelanggaran di bidang cukai. Semakin banyak rokok ilegal beredar, semakin besar pula potensi kerugian yang diderita negara.
Dengan berakhirnya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin terbangun. Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan juga perampasan hak bersama atas sumber pendapatan yang seharusnya kembali membangun daerah. Oleh karena itu, menjauhi dan melaporkan rokok ilegal adalah partisipasi nyata warga dalam menjaga keutuhan penerimaan negara demi kesejahteraan bersama.

