Modus operandi terungkap bahwa Ossy telah merencanakan pembunuhan dua minggu sebelumnya, menyiapkan tempat di kos-kosan untuk melakukan aksinya. Ia memerintahkan adik kandungnya, Pandu, dan tersangka eksekusi RZ, untuk melaksanakan tugas membunuh Arif.
Tim Resmob Polres Karawang dan Team Jatanras Polda Jabar berhasil menangkap Ossy dan Pandu. Sementara itu, RZ masih dalam pengejaran, dan tim sedang melakukan pengembangan ke Banyumas untuk menangkap pelaku lainnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan meliputi BPKB dan STNK milik korban, helm, pakaian, ponsel, sendal, dan motor Arif.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Mds/*)