Karawang, MEDIASERUNI – Tim kuasa hukum Paslon 02, resmi melaporkan Kepala Sekolah SDN 1 Batujaya Hj. Iin Herlina Wati ke Bawaslu Karawang, terkait dugaan keterlibatan Hj. Iin dalam kampanye Paslon 01 pada Pilkada Karawang 2024, Rabu 13 September 2024.

Bukti yang dilampirkan berupa foto Hj. Iin Herlina Wati menunjukkan salam satu jari bersama Cawabup 01, diduga diambil di halaman rumahnya di Kecamatan Batujaya. Hj. Iin Herlina Wati adalah ASN di lingkup Kecamatan Batujaya.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh seorang kepala sekolah di Batujaya,” ungkap Ketua Tim Hukum Paslon 02 Simon Fernando Tambunan.

Simon menjelaskan, meskipun ASN memiliki hak untuk berpolitik secara pribadi, mereka tidak boleh terlibat dalam tindakan yang menunjukkan dukungan terhadap kandidat tertentu.

Baca Juga:  Bertekad Harumkan Nama Bangsa Dalam MTQ Internasional Di Arab Saudi, Do'a Semua Pihak Menyertai Prajurit Kodim 0612/Tasikmalaya Serma Alif Efendi

“ASN tidak dilarang berpolitik secara pribadi, namun tidak boleh menunjukkan dukungan terbuka, seperti salam satu jari atau menggalang massa,” tegas Simon.

Tim hukum Paslon 02 meminta Bawaslu Karawang segera memproses laporan tersebut. Simon khawatir jika tidak ada sanksi, tindakan Hj. Iin bisa menjadi contoh buruk bagi tenaga pengajar lainnya.

“Hj. Iin sebagai kepala sekolah adalah panutan. Jika dibiarkan tanpa sanksi, ini bisa menjadi preseden bagi guru lain,” tambahnya.

Laporan tersebut mencantumkan Hj. Iin dan Cawabup Gina Fadllia Swara sebagai pihak yang dilaporkan. Netralitas ASN sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 42 Tahun 2004, dan Surat Edaran Menteri PAN-RB yang melarang ASN menunjukkan dukungan pada pasangan calon dalam bentuk apapun.

Baca Juga:  Jabar Komitmen di Peringatan World Rabies Day Bebas Rabies 2029

Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan pihaknya akan melakukan verifikasi awal. “Kami akan meninjau laporan ini, dan jika masih ada kekurangan, pelapor akan diminta melengkapinya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian dalam menjaga netralitas ASN di Pilkada. Diharapkan Bawaslu Karawang menangani laporan ini secara transparan, memastikan ASN tetap profesional dan netral selama proses pemilu. (Ari/*)