MEDIASERUNI.ID – Pengelolaan limbah B3 dan non-B3 PT Pupuk Kujang mendapat sorotan serius Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Karawang, selain transparansi terkait sewa-menyewa lahan milik perusahaan BUMN tersebut.
Hal itu terungkap Kamis 28 November 2024, dalam audiensi yang digelar LIN dengan PT Pupuk Kujang. LIN juga menyoroti Program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pupuk tersebut.
Terkait tiga isu utama yang mendapat sorotan, Humas PT Pupuk Kujang, Arif, menyampaikan keterbatasan wewenangnya dalam menjelaskan beberapa aspek yang menjadi sorotan.
Hal itu terjadi ketika Arif, ditanya tentang perusahaan pengangkut limbah B3 dan penerima manfaat CSR, ia hanya memberikan gambaran umum tanpa penjelasan mendalam.
“Saya hanya dapat menjelaskan secara garis besar terkait penerima manfaat CSR dan perusahaan pengangkut limbah. Untuk detailnya, saya tidak tahu,” ujar Arif, mengutip jejak hukum, Kamis 28 November 2024.
Arif juga menambahkan bahwa untuk informasi teknis terkait hal tersebut, pihaknya harus berkoordinasi dengan departemen terkait. “Saya akan menghubungi kompartemen masing-masing, tetapi belum bisa menjanjikan waktunya,” jelasnya.