Dalam gelar perkara tersebut, Kompol Ryan menjelaskan kronologis kejadian, di mana pada tanggal 14 Mei lalu UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu menerima adanya laporan terkait adanya dugaan pungli yang terjadi di salah satu sekolah.
“Modus operandinya, kepala sekolah dan komite sekolah menarik sumbangan yang ditentukan, baik jumlah dan jangka waktu pemberiannya dari orang tua siswa, dengan dalih kegiatan akhir tahun siswa kelas IX tidak didukung anggaran APBN dan APBD,” kata Kompol Ryan.
Kemudian, UPP Saber Pungli menindaklanjuti aduan tersebut serta mengambil langkah-langkah penanganan mulai dari memeriksa aduan, melakukan klarifikasi, hingga gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan, memang benar di salah satu sekolah telah terjadi adanya penarikan uang sumbangan yang ditentukan baik jumlah maupun batas waktu pemberiannya dari orang tua siswa untuk kegiatan akhir tahun siswa kelas IX melalui proses musyawarah” ucap Ryan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan definisi sumbangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah Bab I ketentuan umum pasal 1 angka 4.