Purwakarta, MEDIASERUNI.ID – Jagat maya dihebohkan video viral siswa SMA di Kabupaten Purwakarta menunjukkan perilaku tidak pantas dengan mengacungkan jari tengah kepada guru. Aksi tersebut menuai kecaman publik karena dinilai melanggar etika pendidikan.

Dalam video beredar, sejumlah siswa terlihat mengacungkan jari tengah ke arah guru yang keluar dari kelas. Tindakan itu dilakukan berulang dari belakang dan melibatkan beberapa pelajar sekaligus.

Rekaman yang sama juga memperlihatkan gestur tidak pantas lain yang mengarah ke kepala guru, meski tidak sampai mengenai. Video tersebut direkam siswa dan kemudian viral di media sosial.

Baca Juga:  Disuruh Redaktur Nongkrong Satu Jam di Pendopo Karangpawitan

Ketua Dewan Pendidikan Purwakarta, Agus Marzuki, mengaku prihatin dan kecewa atas kejadian itu. Ia menilai perilaku tersebut bertentangan dengan nilai pendidikan karakter di sekolah.

“Program Gapura Panca Waluya menekankan lima nilai utama, yaitu cageur, bageur, bener, pinter, dan singer sebagai fondasi pembentukan karakter siswa,” ucap Agus.

Agus menegaskan, jika pelaku berasal dari sekolah unggulan, maka kejadian ini menjadi ironi. Perilaku tersebut dinilai mencerminkan rendahnya rasa hormat terhadap guru.

“Tindakan yang dianggap bercanda di kelas tetap tidak bisa dibenarkan saat masuk ruang publik. Hal itu dinilai melanggar norma dan etika sosial,” kata Agus.

Baca Juga:  Kota Cimahi Raih Mandaya Award 2025 atas Inovasi Pemberdayaan Masyarakat

Agus juga mengingatkan dampak dari peristiwa tersebut dapat merusak reputasi sekolah serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Dewan Pendidikan berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi siswa agar lebih bijak bersikap, terutama di era digital yang serba cepat menyebarkan informasi.

Selain itu, Agus mendorong komunikasi terbuka antara guru dan siswa agar tercipta hubungan yang saling menghormati dan lingkungan belajar yang lebih sehat.

Ia berharap peristiwa serupa tidak terulang dan menjadi refleksi bersama untuk menjaga nilai moral serta etika di lingkungan pendidikan. (*)