Kotabumi, media seruni- Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.Kom., S.H., M.H., menerima kunjungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Lampung Utara. Kedatangan rombongan dipimpin oleh Ketua Organisasi Rizky dan diterima di ruang tamu Wakil Bupati, Selasa (23/6/2026).

Selain bersilaturahmi, kedatangan DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Lampung Utara tersebut untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pemenuhan kebutuhan para penyandang Disabilitas di Kabupaten Lampung Utara.

“Kami berharap kepada Pemerintah Daerah dapat memberikan perhatian lebih kepada para penyandang disabilitas, terutama yang sudah memasuki masa sekolah, serta pemenuhan fasilitas kebutuhan lainya,” ujar Rizky.

Menanggapi aspirasi tersebut Wakil Bupati Lampung Utara menyatakan siap bersinergi dengan berbagai pihak dalam pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas. Terlebih, Pemerintah Daerah juga telah melakukan tugasnya untuk pemenuhan berbagai kebutuhan dengan penyaluran bantuan melalui Dinas Sosial. Bahkan untuk melindungi pemenuhan hak dan kebutuhan disabilitas, bila mendapat dukungan dari semua pihak dapat dikuatkan turunan untuk payung hukumnya.

Baca Juga:  Kondisi SDN Citarik 1 Memprihatinkan, Padahal Terima Dana BOS Ratusan Juta Setiap Tahun

“Kegiatan sosial semacam ini memang sangat penting. Bagaimana para penyandang disabilitas ini juga harus tercatat dalam data administrasi kependudukan. Ketika terbangun kolaborasi yang baik tentunya akan berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Wakil Bupati Lampung Utara.

Ditempat yang sama, Kadis Kominfo Lampung Utara menambahkan memang kebutuhan pemenuhan hak disabilitas tidak hanya pada sektor pendidikan semata. Tetapi diberbagai bidang karena mereka berkebutuhan khusus.Karenanya, pembahasan ini tidak terputus pada audiensi ini, sebab harus dibahas juga dengan melibatkan lintas sektor, sehingga perlu dibahas lebih lanjut.

Baca Juga:  Arumni & Fairus Terpilih Jadi Duta Genre Pemalang 2025, Wujudkan Generasi Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045

“Apakah mungkin bisa dibentuk Peraturan Daerah sebagai turunannya untuk perlindungan atas hak disabilitas. Pembentukan Regulasi ini akan panjang prosesnya, kita akan upayakan dengan segala keterbatasan efisiensi yang ada,” pungkas Kadis Kominfo. (Hairudin)