Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Warga perantau yang belum memiliki surat keterangan atau suket Pindah Memilih tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah domisili.

Pernyataan ini menjawab pertanyaan bagi warga yang memenuhi syarat sebagai calon pemilih, tetapi belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) apakah tetap bisa mencoblos.

“Sebetulnya untuk warga perantau sudah sering disosialisasikan untuk urus Pindah Memilih (DPTb). Tapi sejak tanggal 15 Januari 2024 sudah ditutup,” terang Ketua KPU Karawang Mari Fitriana.

Baca Juga:  Jika Terpilih Jadi Presiden, Prabowo akan Berantas Koruptor Sampai ke Akar-akarnya

Mari menjawab pesan singkat mediaseruni, Selasa 13 Februari 2024, malam, terkait warga perantau pemilik KTP-el dengan alamat di luar Karawang, apakah tetap bisa mencoblos.

“Sosialiasi urus Pindah Memilih DPTb sebetulnya sudah dilakukan sejak Juni 2023 dan berakhir pada 15 Januari 2024 lalu,” tambah Mari.

Sementara itu, mengutip Instagram resmi KPU RI, berikut ini daftar berkas yang harus dibawa ke TPS oleh DPT, DPTb dan DPK.

Baca Juga:  Kaus Kaki Bertuliskan Allah Viral di Medsos, Komunitas Muslim Malaysia Marah 

1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Formulir model C6 atau surat pemberitahuan.

2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Model A surat pindah memilih.

3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket). (Mds)