Karawang, MEDIASERUNI – Selama dua bulan terakhir, Polres Karawang berhasil menangkap 32 tersangka kasus narkoba, jenis narkotika dan obat keras tertentu, hasil laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, sebanyak 29 tersangka terkait kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, sementara tiga lainnya terlibat dalam kasus obat keras tertentu.
Penindakan ini, menurutnya merupakan langkah penting dalam menyelamatkan ribuan remaja Karawang dari bahaya narkoba yang menyebar di semua kalangan usia.
Dari operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 527,67 gram, ganja 90,60 gram, tembakau sintetis 38,97 gram, dan 2.830 butir obat keras.
Para pelaku dijerat dengan pasal sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, termasuk ancaman pidana berat bagi kasus sabu sesuai Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Polres Karawang tidak memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda,” tegas Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain. (Ari/*)