Karawang, MEDIASERUNI.ID – Kabupaten Karawang tidak hanya memiliki basis industri yang kuat, tetapi juga menyimpan potensi besar di sektor peternakan dan pangan asal hewan. Besarnya populasi ternak dan unggas membuat penguatan jaminan halal dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam membangun rantai pangan yang aman, sehat, bermutu, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Wardatul Asriah, perempuan akrab disapa Bunda Wardah mengatakan, potensi peternakan Karawang harus diikuti dengan penguatan ekosistem halal dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, jaminan halal tidak semestinya hanya dipandang sebagai kewajiban administratif bagi pelaku usaha. Lebih dari itu, sertifikasi halal merupakan instrumen untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses produksi dan bahan yang digunakan dalam produk pangan hewani.
“Karawang memiliki potensi peternakan yang besar. Karena itu, masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa produk hewani yang beredar, khususnya daging sapi, kambing, ayam dan produk olahannya, berasal dari proses penyembelihan yang memenuhi ketentuan halal. Ini harus dimulai dari hulunya, bukan ketika produk sudah berada di pasar,” ujar Bunda Wardah, dalam surat elektroniknya, Senin 21 September 2026 .
Besarnya potensi tersebut terlihat dari data Kabupaten Karawang Dalam Angka 2026. Pada 2025, populasi ayam pedaging di Karawang tercatat sekitar 2,27 juta ekor. Selain itu, terdapat sekitar 899 ribu ekor itik/itik manila dan 374 ribu ayam buras. Populasi sapi potong, kambing dan domba juga tersebar di sejumlah wilayah Karawang.
Data tersebut menggambarkan panjangnya rantai pasok produk hewani di Karawang. Mulai dari peternak, pengangkutan ternak, tempat pemotongan, distribusi daging, pedagang, industri pengolahan hingga produk yang akhirnya dikonsumsi masyarakat. Karena itu, menurut Bunda Wardah, aspek halal harus dibangun sejak proses awal dan tidak berhenti pada produk akhir.
RPH Jadi Titik Strategis
Salah satu titik penting dalam rantai tersebut adalah Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU). Di tempat inilah proses penyembelihan berlangsung dan menjadi salah satu penentu penting dalam memastikan status kehalalan produk hewani sebelum masuk ke rantai distribusi.
Kabupaten Karawang telah memiliki Peraturan Bupati Karawang Nomor 398 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan. Regulasi tersebut antara lain mengatur penyelenggaraan RPH, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan serta persyaratan sumber daya manusia.
Dalam regulasi tersebut, setiap RPH juga dipersyaratkan mempekerjakan sedikitnya satu Juru Sembelih Halal (Juleha). Bunda Wardah menilai keberadaan regulasi tersebut perlu diikuti dengan pemetaan dan pengawasan implementasi di lapangan.
“Regulasi daerahnya sudah ada. Sekarang yang perlu kita pastikan adalah implementasinya di lapangan. Berapa RPH dan tempat pemotongan unggas yang sudah memenuhi persyaratan halal, berapa yang sudah memiliki sertifikat halal, dan apakah ketersediaan Juru Sembelih Halal sudah mencukupi? Ini harus dipetakan secara jelas,” tegasnya.
Menurut dia, pemetaan tersebut penting agar pemerintah dapat mengetahui kondisi riil rantai pemotongan hewan di Karawang. Data itu sekaligus dapat menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan pelatihan, pembinaan, peningkatan fasilitas maupun fasilitasi sertifikasi halal.
Juleha Bukan Sekadar Pelengkap
Dalam ekosistem tersebut, keberadaan Juleha memiliki posisi strategis. Juleha tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan teknis penyembelihan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyembelihan sesuai dengan ketentuan syariat.
Karena itu, peningkatan kapasitas Juleha perlu berjalan beriringan dengan pembenahan sarana dan prasarana RPH/RPU.
Bunda Wardah mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), RPH/RPU, peternak, pelaku usaha, lembaga keagamaan serta organisasi profesi yang bergerak di bidang penyembelihan halal.
“Ekosistem halal tidak bisa dibangun oleh satu pihak saja. Harus ada keterhubungan antara peternak, RPH atau RPU, pemerintah daerah, BPJPH, Juru Sembelih Halal sampai pelaku usaha pengolahan makanan,” katanya.
Keterhubungan tersebut menjadi semakin penting karena sebagian besar produk hewani yang dikonsumsi masyarakat tidak selalu dijual dalam bentuk daging segar.
Daging sapi, ayam, kambing maupun bahan baku hewani lainnya dapat masuk ke dalam berbagai produk olahan seperti bakso, sosis, nugget, abon, makanan beku dan produk pangan lainnya.
Artinya, kepastian halal pada bahan baku menjadi salah satu bagian penting dalam membangun jaminan halal pada produk akhir.
Jangan Bebani Peternak dan UMKM
Di sisi lain, Bunda Wardah mengingatkan agar proses penguatan sertifikasi halal tidak justru menjadi hambatan bagi peternak, pedagang daging, RPH/RPU skala kecil maupun pelaku usaha mikro dan kecil.
Menurutnya, pemerintah perlu hadir melalui pendampingan, edukasi dan fasilitasi agar pelaku usaha mampu memenuhi standar yang ditetapkan.
Pendampingan dapat dilakukan mulai dari pemenuhan standar penyembelihan, peningkatan sarana dan prasarana, pelatihan Juleha hingga pendampingan proses sertifikasi halal.
“Jangan sampai kewajiban sertifikasi halal justru menjadi beban bagi peternak dan pelaku usaha kecil. Negara harus hadir memberikan kemudahan dan pendampingan. Kita ingin standar halal meningkat, tetapi pada saat yang sama usaha peternakan dan UMKM di Karawang juga semakin kuat,” kata Bunda Wardah.
Menurutnya, penguatan jaminan halal juga tidak boleh berdiri sendiri. Aspek kehalalan harus berjalan bersama dengan kesehatan hewan, keamanan pangan, kebersihan, kesejahteraan hewan dan ketertelusuran produk.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh produk yang memenuhi ketentuan halal, tetapi juga mendapatkan pangan yang aman dan bermutu.
Peluang Industri Halal Karawang
Bunda Wardah melihat penguatan ekosistem peternakan halal juga dapat menjadi peluang ekonomi bagi Karawang.
Sebagai daerah dengan populasi penduduk yang besar, basis industri yang kuat serta potensi peternakan dan UMKM yang berkembang, Karawang memiliki rantai ekonomi yang dapat dikembangkan melalui sektor pangan halal.
Ekosistem tersebut dapat mencakup seluruh mata rantai, mulai dari peternak, pakan, transportasi hewan, RPH/RPU, Juleha, perdagangan daging, industri pengolahan, distribusi hingga konsumen.
Jika seluruh mata rantai tersebut terhubung dengan baik, sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kepatuhan, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
“Karawang jangan hanya menjadi daerah dengan potensi produksi peternakan yang besar. Kita harus membangun ekosistem peternakan halal yang kuat, mulai dari peternak, transportasi hewan, RPH/RPU, penyembelihan, pengolahan, distribusi sampai ke konsumen,” ujarnya.
Ia menilai penguatan tersebut pada akhirnya dapat membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk masuk ke pasar produk halal, baik di tingkat daerah maupun pasar yang lebih luas.
“Ini sekaligus menjadi peluang bagi Karawang untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan industri halal di Jawa Barat,” pungkas Bunda Wardah. (damar)

