Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), dalam rapat paripurna, Selasa 21 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan nota pengantar terkait perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Bupati menjelaskan, transformasi tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan berdaya saing.

“Perubahan status badan hukum diharapkan membuka peluang investasi, meningkatkan kapasitas usaha, serta tetap mengutamakan pelayanan air minum kepada masyarakat,” ucap bupati akrab disapa Asjap.

Baca Juga:  Klarifikasi Soal Isu Protes di Medsos, Warga Banyumudal Hanya Menunggu Perbaikan Jalan

Selain meningkatkan kualitas layanan, perubahan menjadi Perseroda ditargetkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan, memperluas pengembangan bisnis, dan mendorong pemanfaatan teknologi dalam penyediaan air bersih.

Disepakatinya Raperda Trantibumlinmas ini, diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat.

Rapat Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi itu dihadiri Bupati Sukabumi H Asep Japar, Sekretaris Daerah H Ade Suryaman, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya. (Irma)