LAMPUNG UTARA — Pengelolaan aset daerah kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk membenahi tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tidak sekadar tercatat dalam administrasi, tetapi mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI terkait evaluasi pengelolaan aset daerah, Selasa (15/9/2026).
Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., mengikuti agenda strategis tersebut secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Bupati Lampung Utara. Turut hadir Sekretaris Daerah Dra. Intji Indriati, M.H., bersama jajaran pejabat terkait.
RDP tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong pemerintah daerah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan kekayaan daerah.
Sebab, aset milik pemerintah daerah bukan hanya angka dalam neraca keuangan. Di balik aset tersebut terdapat potensi ekonomi yang apabila dikelola secara profesional dapat menjadi sumber pendapatan sekaligus mendukung pelayanan dan pembangunan daerah.
Komisi II DPR RI menegaskan, pengelolaan kekayaan daerah harus diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan BMD tidak boleh berhenti pada persoalan pencatatan administratif, tetapi harus memastikan setiap aset memiliki status hukum yang jelas, terawat, termanfaatkan dan memberikan nilai tambah.
Pemerintah daerah juga didorong lebih proaktif melakukan inventarisasi dan pemeliharaan aset, sekaligus memastikan seluruh BMD dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menutup celah munculnya persoalan di kemudian hari, terutama sengketa lahan, kehilangan aset, aset tidak termanfaatkan hingga potensi kebocoran penerimaan daerah.
Pesannya jelas, aset daerah harus jelas statusnya, jelas penguasaannya, jelas pemanfaatannya dan jelas pula kontribusinya terhadap daerah.
Dalam forum tersebut juga ditekankan pentingnya pembenahan tata kelola BUMD. Pengelolaan perusahaan milik daerah harus diarahkan agar semakin profesional, sehat dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.
Rapat strategis tersebut dihadiri langsung Menteri Dalam Negeri serta Menteri ATR/Kepala BPN. Sementara para gubernur, bupati/wali kota dan sekretaris daerah dari berbagai daerah mengikuti agenda secara serentak melalui Zoom Meeting.
Bagi Lampung Utara, agenda tersebut menjadi pengingat bahwa pembenahan aset daerah bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan. Lebih jauh, pengelolaan aset merupakan bagian dari strategi memperkuat fiskal daerah.
Jangan sampai aset bernilai besar hanya menjadi daftar inventaris. Aset harus hidup, produktif dan kembali memberi manfaat bagi masyarakat Lampung Utara. (Hairudin)

