LAMPUNG UTARA — Polemik pengadaan lahan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Lampung Utara memasuki babak baru. Nilai pengadaan yang mencapai Rp4,3 miliar untuk lahan sekitar 6,3 hektare kini mulai dipertanyakan secara terbuka dari dalam gedung DPRD Lampung Utara.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Utara, Ria Kori, secara terang-terangan menilai harga lahan tersebut sulit diterima jika dibandingkan dengan harga tanah di sejumlah wilayah lainnya.
“Harganya enggak masuk akal,” tegas Ria Kori, Selasa (15/9/2026).
Menurut Ria, pemerintah daerah semestinya dapat memperoleh lahan dengan harga yang lebih rasional. Ia bahkan menyebut harga tanah di wilayahnya berada pada kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta per hektare.
Harga tersebut, kata dia, bahkan sudah termasuk lahan yang ditanami sawit dan mulai belajar berbuah.
Karena itu, Ria meminta pemerintah daerah segera memberikan penjelasan sekaligus mencari solusi agar polemik pengadaan lahan SR tidak berkembang menjadi isu liar.
“Harus ada solusi terkait polemik ini agar tidak terus menjadi isu liar,” ujarnya.
Sorotan terhadap harga lahan SR ternyata tidak berhenti di Fraksi PKS. Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, memastikan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Pemanggilan itu penting untuk mengurai secara terang bagaimana proses pengadaan berlangsung, bagaimana harga ditentukan, siapa yang melakukan penilaian, serta apa dasar pemerintah menyetujui nilai pengadaan tersebut.
“Soal polemik harga, saya belum bisa komentar ya,” kata Yusrizal.
Meski belum memberikan penilaian terhadap kewajaran harga, rencana pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa persoalan lahan SR kini bukan lagi sekadar perdebatan antara masyarakat dan pemerintah.
DPRD Lampung Utara mulai masuk untuk meminta penjelasan mengenai proses yang menggunakan uang negara tersebut. Polemik mencuat setelah terungkap bahwa lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat memiliki luas sekitar 6,3 hektare, dengan nilai pengadaan mencapai Rp4,3 miliar.
Pemilik lahan, M. Noerullah Qomaruddin As, menjelaskan tanah tersebut terdiri dari lima sertifikat dengan harga yang berbeda-beda.
Untuk bagian depan, harga disebut mencapai sekitar Rp328 ribu per meter persegi. Sementara bagian dalam berada pada kisaran Rp17 ribu hingga Rp160 ribu per meter persegi.
Menurut Noerullah, nilai tersebut bukan ditetapkan secara sepihak oleh dirinya, melainkan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal atau tim penilai tanah.
Ia juga menyebut dokumen kepemilikan tanah telah diserahkan, namun pembayaran belum diterimanya. Pemkab Lampung Utara disebut menjanjikan pembayaran pada September 2026.
Pertanyaan publik semakin menguat ketika nilai pengadaan tersebut dibandingkan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan setempat.
Perkumpulan Gerakan Kebangsaan bersama praktisi hukum Lampung Utara, Karjuli Ali, turut menyoroti persoalan tersebut. NJOP yang disebut berada di kisaran Rp2.500 per meter persegi untuk bagian belakang dan sekitar Rp27 ribu per meter persegi untuk bagian depan menjadi salah satu pembanding yang kemudian memicu perdebatan.
Namun, NJOP memang tidak otomatis menjadi satu-satunya dasar penentuan harga transaksi tanah. Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar membandingkan NJOP dengan harga pengadaan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, apa dasar perhitungan appraisal hingga menghasilkan nilai pengadaan Rp4,3 miliar.
Sebab, apabila seluruh proses telah dilakukan berdasarkan penilaian profesional dan ketentuan yang berlaku, dokumen serta metodologi penilaiannya seharusnya dapat menjelaskan perbedaan angka tersebut.
Ketua Tim Pengadaan Tanah, Mat Soleh, sebelumnya menyatakan bahwa penentuan harga merupakan kewenangan tim penilai.
Menurutnya, berapa pun nilai yang ditetapkan oleh tim penilai akan menjadi dasar persetujuan pihak pengadaan, termasuk apabila nilainya dinilai lebih tinggi dibandingkan harga yang dipersepsikan masyarakat sebagai harga pasar.
Pernyataan tersebut justru membuat kebutuhan transparansi menjadi semakin penting.
Sebab, ketika nilai pengadaan mencapai miliaran rupiah dan sumber dananya berasal dari keuangan negara, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana angka tersebut dihitung dan apa dasar hukumnya.
Polemik lahan Sekolah Rakyat Lampung Utara ternyata tidak hanya berkutat pada nominal.
Lokasi pembangunan juga mendapat sorotan karena disebut-sebut tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Kementerian Sosial RI Tahun 2025.
Lahan tersebut dikabarkan berada di antara dua lokasi penjemuran ampas singkong yang kerap menimbulkan aroma tidak sedap.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kenyamanan lingkungan belajar siswa nantinya.
Dengan demikian, pertanyaan publik kini berkembang menjadi lebih luas. Bukan hanya berapa harga tanah yang dibayar pemerintah, tetapi juga mengapa lokasi tersebut dipilih dan apakah seluruh persyaratan teknis pembangunan Sekolah Rakyat telah dipenuhi.
Di tengah derasnya sorotan, Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis akhirnya memberikan tanggapan.
Melalui rilis resmi akun Facebook Kominfo Lampung Utara, Hamartoni menilai pemberitaan mengenai pengadaan lahan SR belum sepenuhnya berimbang dan akurat.
Ia meminta pihak yang memberitakan persoalan tersebut terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pemerintah.
“Seharusnya konfirmasi atau diklarifikasi dulu dengan pihak Pemerintah biar mendapatkan informasi yang benar,” ujar Hamartoni.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai polemik yang berkembang.
Kini perhatian publik tertuju kepada Pemkab Lampung Utara dan DPRD. Jika proses pengadaan lahan tersebut telah berjalan sesuai ketentuan, maka membuka dokumen penilaian, dasar perhitungan harga, mekanisme pengadaan, dasar pemilihan lokasi, serta pihak-pihak yang terlibat justru dapat menjadi langkah paling efektif untuk menjawab berbagai tudingan dan menghentikan spekulasi.
Sebaliknya, jika ada kekeliruan dalam prosesnya, keterbukaan sejak awal akan menjadi pintu untuk melakukan koreksi.(Hairudin)

