Karawang, MEDIASERUNI.ID – Mualaf di Kabupaten Karawang terus meningkat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat rata-rata terdapat dua hingga tiga permohonan bimbingan ikrar dua kalimat syahadat setiap minggunya.

Sekretaris MUI Kabupaten Karawang Yayan Sofian menyampaikan peningkatan tren mualaf dari kalangan ekspatriat maupun warga lokal sebenarnya sudah mulai terasa sejak dua tahun terakhir.

“Kurang lebih ada 40 orang yang mengajukan diri sebagai mualaf di tingkat kabupaten. Angka ini belum termasuk data dari MUI tingkat kecamatan, seperti Kecamatan Kotabaru, yang saat ini masih kami himpun,” ujar Yayan saat ditemui di Kantor MUI Karawang, Jumat 7 Agustus 2026.

Yayan merincikan, dari 40 pemohon tersebut, sebanyak 11 orang terdata mengajukan permohonan pada bulan ini. Sementara pada bulan Juni lalu, tercatat ada 20 warga asing atau ekspatriat yang resmi memeluk agama Islam.

Faktor asmara dan pengaruh media sosial
menurut Yayan menjadi alasan mualaf. “Sekitar 70 persen alasan ekspatriat maupun warga lokal menjadi mualaf didorong faktor pernikahan atau hubungan asmara (cinta lokasi), mengingat Karawang merupakan salah satu pusat kawasan industri,” ucap Yayan.

Para ekspatriat yang mengajukan permohonan masuk Islam berasal dari berbagai negara, antara lain Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Hong Kong, Thailand, Jerman, hingga Finlandia.

Baca Juga:  Akses Palabuhanratu ke Selatan Sukabumi Normal Lagi Setelah Longsor

“Selain faktor pernikahan, ketertarikan Warga Negara Asing (WNA) terhadap Islam dipengaruhi oleh interaksi mereka dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI), proses mempelajari Islam secara mandiri, hingga paparan jangkauan dakwah di media sosial,” jelas Yayan.

Aturan Ketat dan Antisipasi TPPO

Kendati mempermudah prosesi pengucapan syahadat, MUI Karawang tetap memberlakukan verifikasi dan persyaratan administrasi yang ketat.

Untuk warga lokal, persyaratan mencakup KK, KTP, meterai, foto, dua orang saksi, serta surat izin dari orang tua apabila pemohon masih di bawah umur (usia SMP atau SMA). Sementara bagi ekspatriat, pemohon wajib menunjukkan dokumen resmi seperti paspor dan visa.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengantisipasi kekhawatiran terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Semua identitas pemohon kami periksa secara teliti,” tegasnya.

Syarat Khitan dan Pendampingan Ibadah
Di samping kelengkapan dokumen, MUI Karawang menekankan kewajiban khitan bagi laki-laki sebagai syarat keabsahan bersuci dalam ibadah shalat. Yayan menegaskan, sertifikat mualaf bagi ekspatriat laki-laki baru akan diberikan apabila proses khitan telah dipenuhi sesuai standar medis dan syariat.

Baca Juga:  Tanggapan Praktisi Hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM (Imam SBY)

Untuk warga lokal yang terkendala biaya, MUI Karawang memfasilitasi layanan khitan gratis melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

MUI Karawang kini menjadi salah satu pusat rujukan bimbingan mualaf, tidak hanya bagi warga lokal Karawang tetapi juga ekspatriat dari wilayah industri tetangga seperti Cikarang.

“Sebelum mengucap syahadat, kami paparkan terlebih dahulu gambaran kehidupan seorang muslim dan tata cara salat. Setelah berikrar, kami juga menjalin komunikasi dengan tokoh agama di lingkungan tempat tinggal mereka untuk pendampingan ibadah secara berkelanjutan,” tutur Yayan. (Damar)