PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Suasana ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang memanas saat Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) menyampaikan sederet tuntutan terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran publikasi dan kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Jumat 24/7/2026
Audiensi yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim, menjadi ruang terbuka bagi puluhan wartawan untuk menyampaikan keresahan yang selama ini mereka rasakan. AWPB menilai pola kemitraan media yang dijalankan Diskominfo belum mencerminkan prinsip keterbukaan dan keadilan bagi seluruh insan pers yang bertugas di Kabupaten Pemalang.
Ketua AWPB Alwi Assagaf menegaskan, organisasi yang dipimpinnya hadir membawa aspirasi para wartawan yang merasa belum memperoleh kesempatan yang sama dalam menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah. Menurutnya, kegiatan media gathering, publikasi pemerintah, hingga penyaluran anggaran advertorial dinilai hanya dinikmati oleh sebagian kecil media.
“Kami meminta adanya transparansi mengenai dasar pemilihan media mitra, rincian anggaran publikasi, serta media mana saja yang menerima kerja sama. Jangan sampai muncul kesan adanya monopoli informasi maupun perlakuan yang tidak adil terhadap media lainnya,” tegas Alwi.
Senada dengan itu, Sekretaris AWPB Eky Dewantara menyebut kondisi tersebut telah menimbulkan kecemburuan di kalangan wartawan. Ia berharap Diskominfo membuka ruang komunikasi yang lebih luas serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh media yang memenuhi persyaratan administrasi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Dian Ika Siswanti menjelaskan bahwa mekanisme kerja sama media telah diatur melalui Surat Keputusan (SK), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mengacu pada ketentuan Kemendagri Nomor 900.1.15.5-2850 Tahun 2025. Salah satu syarat utama ialah media telah terverifikasi administrasi maupun faktual serta memenuhi persyaratan legalitas.
Dian mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar 114 media yang terdaftar di Kabupaten Pemalang. Namun, baru 24 media yang mengajukan kerja sama dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga memaparkan besaran anggaran publikasi tahun 2026. Untuk advertorial media cetak dialokasikan sekitar Rp75 juta, sedangkan media online sekitar Rp45 juta. Adapun nilai kerja sama untuk publikasi berita online saat ini sebesar Rp25 ribu per tayang, dengan batas maksimal sekitar Rp500 ribu per media setiap bulan.
Menurut Dian, besaran tersebut memang masih jauh dibandingkan sejumlah daerah lain. Karena itu, pihaknya membuka peluang peningkatan apabila kemampuan anggaran daerah memungkinkan.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim menegaskan bahwa DPRD akan mengawal aspirasi para wartawan. Menurutnya, pers merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat sehingga keberadaannya harus mendapat perhatian.
“Kami akan mendengar seluruh aspirasi. Kalau memang ada persoalan, tentu harus dicarikan solusi. Prinsip kami di Komisi A adalah membantu masyarakat, termasuk teman-teman media yang selama ini menjadi mitra pemerintah,” ujar Fahmi.
Ia juga menilai anggaran publikasi yang dimiliki Pemkab Pemalang saat ini masih relatif kecil dibandingkan sejumlah kabupaten lain. Karena itu, Komisi A akan mendorong adanya pembahasan dalam perubahan APBD agar alokasi anggaran publikasi dapat ditingkatkan.
Hal senada disampaikan anggota Komisi A Heru Kundhimiarso. Ia meminta Diskominfo segera menyusun perencanaan peningkatan kemitraan media serta melakukan pendataan digital terhadap organisasi wartawan dan media yang aktif di Kabupaten Pemalang.
Menurut Heru, keberadaan organisasi wartawan perlu mendapat dukungan pemerintah sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Dukungan tersebut dapat berupa fasilitasi kegiatan maupun peningkatan kemitraan yang dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Heru juga meminta dilakukan evaluasi terhadap besaran anggaran publikasi yang dinilai masih jauh dari kebutuhan di lapangan. Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian dalam pembahasan APBD Perubahan sehingga kesejahteraan ekosistem media di Kabupaten Pemalang dapat semakin baik.
Audiensi ditutup dengan komitmen Komisi A DPRD untuk mengawal hasil pertemuan tersebut. DPRD meminta Diskominfo menyusun perencanaan baru yang lebih terbuka, meningkatkan komunikasi dengan seluruh organisasi wartawan, serta menyampaikan usulan peningkatan anggaran publikasi kepada pemerintah daerah agar kemitraan antara pemerintah dan insan pers dapat berjalan lebih adil, profesional, dan transparan.

