logo

,

Bangun Komunikasi dan Sampaikan Aspirasi PJS Seindonesia Sambangi Dewan Pers

5998a075-146f-454e-aeed-71f44898ee90
Pengurus Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Seindonesia sambangi Dewan Pers menyampaikan aspirasinya menjadi konstituen dewan pers. (Tintus/Mediaseruni)

“Tugas insan pers menjadi terpasung dengan RUU tersebut. Sementara pers di negeri ini merupakan pilar keempat pembangunan yang kemerdekaannya dijamin oleh negara. Jadi, pelarangan wartawan melakukan investigasi itu sangat kita tolak,” tegas Mahmud.

Sementara, Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan PJS yang juga Ketua DPD PJS Riau, Ir Yanto Budiman S mengatakan, pelarangan melakukan investigasi report menciderai kemerdekaan pers yang sudah memiliki undang-undang sendiri.

Baca Juga:  Warga Perumahan Kartika Residence Karawang Tuntut Jaminan Keamanan

“Kita tidak sependapat dengan rencana pemerintah yang akan mensahkan RUU penyiaran, dimana didalamnya ada point’ dilarang melakukan investigasi.

Mengutip ucapan mantan Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela, bahwa pers yang kritis, independen dan investigatif adalah sumber kehidupan demokrasi. Dan ini menjadi pemantik bagi kita untuk berani mengkritisi langkah-langkah yang mengancam kebebasan pers di negeri ini,” ucap Yanto.

Baca Juga:  Kampanye Akbar Prabowo Gibran di GBK, Janji Memperkuat Persatuan

Tidak Ditempat
Perjuangan PJS untuk menyampaikan aspirasi dan juga konsultasi kepada dewan pers berbuah kekecewaan. Seluruh pengurus dewan pers tidak ada di tempat. Sementara PJS sendiri sudah melayangkan 3 buah surat ke Dewan Pers terkait rencana konsultasi.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566