Persyaratan
Berdomisili di Kabupaten Karawang, terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi yang diakui, memiliki IPK minimal tertentu (misalnya di atas 3.0 untuk kategori beasiswa berprestasi)
Selain itu, calon penerima harus memenuhi persyaratan administrasi, seperti memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu (untuk beasiswa kurang mampu).
Prosedur Pendaftaran biasanya dilakukan secara online melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Karawang atau Dinas Pendidikan setempat. Calon penerima beasiswa wajib mengisi formulir, melampirkan dokumen pendukung, dan mengikuti proses seleksi sesuai aturan yang berlaku.
Proses seleksi mencakup verifikasi dokumen, wawancara, serta penilaian prestasi akademik atau kondisi ekonomi keluarga. Langkah-langkah ini bertujuan memastikan bahwa bantuan tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar memerlukan dukungan pendidikan.
Dengan Beasiswa Karawang Cerdas, pemerintah daerah berharap dapat mendorong lebih banyak generasi muda dari Karawang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dan mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah karena kendala finansial. (Ari/*)