Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Sebanyak 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi, dihentikan sementara operasionalnya.
Badan Gizi Nasional (BGN) menempuh langkah tegas itu, karena dapur-dapur tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar lingkungan terbaru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 2739/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dampaknya, sekitar 22 ribu penerima manfaat untuk sementara belum dapat menerima layanan makan bergizi gratis.
Koordinator Wilayah BGN Kota Sukabumi, Septo Suharyanto, menjelaskan sebelumnya terdapat 12 dapur yang dibekukan. Namun, satu dapur di wilayah Gunungpuyuh Karangtengah telah kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Sebagian besar dapur sebenarnya telah memiliki sistem pengolahan limbah sederhana. Namun, BGN kini mewajibkan peningkatan fasilitas IPAL agar lebih ramah lingkungan dan memenuhi petunjuk teknis terbaru,” kata Septo.
BGN menilai standar IPAL yang belum memadai berpotensi memengaruhi kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan. Karena itu, penghentian sementara dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk menjaga kualitas layanan MBG.
Selain menghentikan operasional, BGN juga merekomendasikan penundaan penyaluran dana bantuan pemerintah kepada dapur yang masih dalam kategori perbaikan.
“Operasional baru dapat dibuka kembali setelah pengelola menyelesaikan peningkatan IPAL, mengajukan permohonan operasional ulang, dan dinyatakan lolos verifikasi,” jelas Septo.
Adapun 11 dapur MBG yang masih dibekukan berada di wilayah Baros, Cibeureum, Cikole, Citamiang, Gunungpuyuh, dan Lembursitu. Saat ini, masing-masing pengelola tengah melakukan pembenahan sistem pengolahan limbah agar dapat kembali melayani para penerima manfaat. (*)
