Karawang, MEDIASERUNI – Beredar foto, Ketua PCNU Karawang, Deden Permana, diduga melakukan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Acep Jamhuri dan Gina Swara, di dalam masjid.

Dalam gambar tersebut, Deden terlihat mengacungkan satu jari bersama sejumlah jamaah masjid, diduga sebagai bentuk dukungan.

Menanggapi hal ini, Bawaslu Karawang memberikan imbauan tegas kepada semua calon maupun tim sukses untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah. Jika larangan ini dilanggar, pelakunya terancam sanksi pidana.

“Kegiatan kampanye di tempat ibadah jelas dilarang, dan bagi yang melanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014, dengan ancaman pidana hingga enam bulan atau denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” jelas Komisioner Bawaslu Ahmad Safei.

Baca Juga:  Ketum PB PGMNI Tegaskan Dukungan untuk Aspirasi Guru Madrasah Demi Kesejahteraan Lebih Baik

Ahmad mengatakan larangan kampanye di tempat ibadah tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Namun, Ahmad juga menjelaskan bahwa kegiatan kampanye di majelis taklim diperbolehkan, asalkan tidak dilakukan di tempat ibadah atau lokasi yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

“Majelis Taklim boleh digunakan untuk kampanye, selama bukan di masjid atau tempat ibadah lainnya,” tambah Ahmad Safei.

Baca Juga:  Mencuri di Rumah Kosong Remaja Bulukumba Diamankan Polisi

Ahmad mengingatkan agar semua pihak mematuhi regulasi yang ada demi menciptakan keadilan dan ketenteraman di masyarakat. Ia juga mendorong Paslon untuk memanfaatkan sisa masa kampanye dengan baik, tanpa melanggar aturan.

Bawaslu Karawang juga membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran kampanye, baik yang terjadi di lapangan maupun di media sosial.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan dengan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. “Kita harus terus mengawasi agar Pilkada berjalan adil dan demokratis,” pungkas Ahmad. (Ari/*)