Karawang, MEDIASERUNI – Prosedur penerbitan Surat bernomor 300/1428/DPRD yang meminta penertiban alat peraga kampanye calon bupati petahana, dinilai berpotensi maladministrasi, bahkan penyalagunaan wewenang.

Ketua DPD PDI-P Kabupaten Karawang Pipik Taufik Ismail, menegaskan itu kemarin, 26 Okober 2024. Dikhawatir tindakan ini dapat berdampak negatif pada proses demokrasI,” tandas Pipik yang juga anggota DPRD Jabar.

Pipik menyoroti penerbitan Surat bernomor 300/1428/DPRD, terutama soal keabsahannya, Pipik mempertanyakan rujukan peraturan perundang-undangan yang  digunakan sebagai landasan penerbitan surat tersebut.

“Penting, menjunjung tinggi etika politik, hierarki kelembagaan, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas pria akrap disapa Kang Pipik.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Masuk Sekolah Sosialisasi Bahaya Narkoba

Pipik berpendapat bahwa Komisi I seharusnya tidak langsung mengeluarkan surat kepada Penjabat Bupati tanpa melalui pimpinan DPRD.

Menurutnya, hasil kajian komisi sebaiknya diajukan dalam bentuk rekomendasi kepada pimpinan DPRD terlebih dahulu. Basanya, ketika pimpinan DPRD memberikan tugas kepada suatu komisi.

Hasil kajian komisi tersebut akan dikembalikan kepada pimpinan dalam bentuk rekomendasi. Mekanisme ini merupakan prosedur yang lazim dalam proses pengambilan keputusan di DPRD.

Karenanya, Pipik menilai tindakan Komisi I yang langsung mengirimkan surat kepada Penjabat Bupati tanpa melalui pimpinan DPRD adalah tidak sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Kang Pipik menegaskan pentingnya menjaga etika politik, hierarki kelembagaan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan demi menjaga martabat DPRD.

Baca Juga:  Visi Misi Aep - Maslani dan Acep - Gina: Menuju Perubahan Karawang Lebih Baik, Paslon 2 Melanjutkan yang Sudah Baik

“Kita (DPRD)  tidak boleh melakukan tindakan yang dapat membingungkan publik atau memberikan kesan bahwa kita tidak memahami aturan yang berlaku,” tegas Kang Pipik.

Kang Pipik mengingatkan bahwa tahun politik seringkali diwarnai oleh berbagai kepentingan dan tekanan. Namun, sebagai wakil rakyat, DPRD harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi dan menjunjung tinggi hukum.

“Jangan sampai kita terjebak dalam permainan politik yang tidak sehat. Kita harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjaga marwah lembaga legislatif,” tegas Kang Pipik. (Ari/*)