Karawang, MEDISERUNI.ID – Di tengah pesatnya pembangunan sektor industri di Kabupaten Karawang, pendataan aktivitas industri menjadi bagian penting dalam pemantauan perkembangan sektor tersebut. Salah satunya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

Kabid Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Asep Nurjaman, menjelaskan SIINAS digunakan untuk mencatat dan memantau kapasitas serta realisasi produksi perusahaan setiap tahun.

“Perlu dipahami bersama, pencatatan data di SIINAS, Sistem Informasi Industri Nasional, fokus utamanya pada pemantauan kapasitas serta realisasi produksi tahunan perusahaan. Sistem ini bukan ditujukan untuk penanganan perizinan atau mengurus perusahaan yang tutup dan berpindah lokasi,” kata Asep, dikutip Rabu 9 September 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui dinas terkait berperan sebagai tim teknis dan operasional di lapangan untuk melakukan pemantauan terhadap volume serta kapasitas produksi industri.

Sementara untuk persoalan perizinan, kewenangannya berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Adapun pengelolaan SIINAS dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.

“Sistem SIINAS sendiri sudah terintegrasi secara langsung dengan LKPM dan Kementerian Perindustrian,” ujarnya.

964 perusahaan Terdaftar SIINAS

Asep mengatakan, pelaku usaha memiliki kewajiban melakukan pelaporan melalui SIINAS secara berkala. Laporan tersebut disampaikan setiap triwulan dan paling lambat pada tanggal 10 di bulan berikutnya.

Kewajiban pelaporan tersebut berlaku bagi seluruh skala industri, mulai dari Industri Kecil dan Menengah (IKM) hingga perusahaan industri berskala besar. “Catatan kami menunjukkan ada 964 perusahaan di Kabupaten Karawang yang sudah terdaftar di SIINAS,” ungkapnya.

Baca Juga:  PB PGMNI Gelar Rapat Pleno Perteguh Visi dan Misi Organisasi

Meski demikian, sosialisasi mengenai kewajiban pelaporan SIINAS masih dilakukan secara bertahap. Hal itu karena keterbatasan anggaran yang dimiliki dinas.”Dalam sosialisasi biasanya kami lakukan secara bertahap, sekitar 20 perusahaan dalam satu sesi,” katanya.

Industri Otomotif dan Manufaktur Dominasi Karawang

Secara umum, Asep menyebut tren registrasi perusahaan ke dalam SIINAS di Kabupaten Karawang terus menunjukkan peningkatan.

Sektor industri yang paling dominan antara lain otomotif, manufaktur logam, mesin, serta komponen kendaraan. Sebagian besar industri tersebut berada di kawasan-kawasan industri, salah satunya Kawasan Industri KIIC.

Di sisi lain, terdapat sejumlah sektor yang mengalami penurunan aktivitas. Salah satunya industri tekstil yang disebut mengalami penurunan dan sebagian perusahaan berpindah lokasi.
Selain itu, industri pengolahan bijih plastik juga menghadapi tekanan akibat kenaikan harga bahan baku impor.

Kondisi tersebut turut dipengaruhi dinamika perekonomian global, termasuk konflik geopolitik di kawasan Selat Hormuz dan perubahan harga minyak dunia.

Server SIINAS Sering Overload

Dalam pelaksanaannya, sistem pelaporan SIINAS masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Salah satu keluhan yang banyak disampaikan pelaku usaha adalah server SIINAS yang kerap mengalami kelebihan beban atau overload.

Hal tersebut terjadi karena perusahaan dari berbagai daerah di Indonesia cenderung melakukan pelaporan secara bersamaan menjelang batas waktu yang telah ditentukan.

“Server SIINAS sering mengalami overload karena pelaporan dilakukan serentak se-Indonesia mendekati tenggat waktu. Data yang diunggah hari ini sering kali baru terproses tiga sampai empat hari kemudian,” jelas Asep.

Baca Juga:  Bey Machmudin Jadi Inspektur Upacara, Jadikan HUT Kemerdekaan Momentum Bangun Indonesia Lebih Inklusif

Selain kendala server, pelaku usaha juga menghadapi banyaknya platform pelaporan yang harus digunakan secara terpisah.

Platform tersebut antara lain SIINAS, sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pelaporan lingkungan, LKPM, Coretax untuk perpajakan, hingga sistem terkait ekspor dan impor.

Usulan Jadwal Pelaporan per Provinsi

Untuk mengurangi beban server SIINAS, muncul usulan agar jadwal pelaporan tidak dilakukan secara serentak oleh seluruh perusahaan di Indonesia.

Salah satu opsi yang diusulkan adalah pembagian jadwal pelaporan berdasarkan provinsi. Dengan skema tersebut, perusahaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan provinsi lainnya dapat memperoleh hari pelaporan yang berbeda.

Pembagian jadwal tersebut diharapkan dapat mengurai kepadatan akses dan mengurangi beban server pusat, sehingga proses pelaporan data industri dapat berjalan lebih lancar. (Damar)