Karawang, MEDIASERUNI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menahan seorang tersangka berinisial HJ terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang. Perkara ini melibatkan pengembang properti PT Bumi Arta Sedayu (BAS) untuk periode penyaluran tahun 2021 hingga 2024.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedi Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap HJ dilakukan setelah yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Selasa 8 September 2026. Sebelumnya, HJ telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu.

​”Hari ini, Selasa 8 September 2026, kami melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah kami tetapkan pada Kamis lalu. Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Dedi Irwan Virantama dalam keterangan pers di Karawang.

​Dedi menjelaskan, penyidik memutuskan melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 September hingga 27 September 2026, guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

​Modus Manipulasi Data dan ‘Konsumen Topengan’

​Lebih lanjut, Dedi menyoroti peran penting HJ dalam struktur perkara ini. Tersangka menjabat sebagai General Manager (GM) Sales and Marketing PT Bumi Arta Sedayu sepanjang periode 2020 hingga 2024. Dalam posisinya, HJ bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta jalinan koordinasi dengan pihak perbankan.

Baca Juga:  100 Hari Kepemimpinan Asep Japar dan Andreas: 9 Program Prioritas Mulai Direalisasikan

​Atas perintah figur berinisial P, HJ diduga secara aktif mengupayakan percepatan persetujuan KPR bagi pemohon yang secara kualifikasi perbankan sebenarnya tidak layak mendapat kredit.

​”Tersangka HJ diduga bekerja sama dengan pihak berinisial OH dalam membentuk tim khusus. Tim ini bertugas memanipulasi data pekerjaan dan data penghasilan calon konsumen, termasuk menggunakan data fiktif atau ‘konsumen topengan’,” tegas Dedi.

​Langkah manipulatif tersebut dilakukan demi memuluskan pengajuan KPR konsumen yang belum memenuhi syarat kelayakan kredit perbankan.

​Jeratan Pasal Berlapis

​Atas perbuatannya yang diduga merugikan keuangan negara, Kejari Karawang menjerat tersangka HJ dengan pasal tindak pidana korupsi juncto KUHP terbaru:
​Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

​Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023.

Baca Juga:  PLN Kebut Perbaikan Jalur Listrik Langsa - Pangkalan Brandan untuk Pulihkan Listrik di Aceh

​Atau Kedua: Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Komitmen Penegakan Hukum

​Menutup keterangannya, Kajari Karawang menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi KPR ini secara profesional dan transparan.

​”Kejari Karawang tetap pada prinsipnya untuk bekerja secara profesional, akuntabel, dan independen. Kami selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan,” pungkas Dedi. (Damar)