Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan proses penyelidikan atas laporan yang mencantumkan nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai pihak terlapor.

Hal tersebut terungkap dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2026 dan ditujukan kepada pelapor, Asep Yusuf Setiyabudi alias AYS Prayogie

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan ringan dan/atau pencemaran dan/atau penghinaan dengan menggunakan sarana teknologi informasi dan/atau perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara tersebut dilaporkan terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada 17 Juli 2026 di Jalan Panglima Polim I, kawasan Krama Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya menyatakan sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan. Di antaranya melakukan gelar perkara awal, membuat administrasi penyelidikan, melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta sejumlah pihak lainnya, melakukan koordinasi dengan ahli pidana, serta mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak.

Dalam surat itu disebutkan, penyidik telah meminta klarifikasi kepada Asep Yusuf Setiyabudi (AYS) selaku pelapor, Ramadani Rahman, S.E., Sapto Wibowo Sutanto, S.H., dan Gito Ricardo.

Penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pimpinan redaksi Tempo dan Kompas, serta kepada Hotman Paris Hutapea sebanyak empat kali.

Selain itu, berdasarkan surat tersebut, Hotman Paris Hutapea disebut belum dapat hadir memberikan keterangan dengan alasan sedang berada di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Penyidik kemudian menyampaikan rencana penyelidikan selanjutnya, yakni mengirimkan kembali undangan klarifikasi yang kelima kepada Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga:  Gebyar Pasar Murah dan Bazar UMKM di Cikampek Timur Dihadiri Anggota DPRD Doklas Fernando

Proses Harus Berjalan Profesional dan Transparan

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia), AYS Prayogie, menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut menunjukkan proses hukum yang sedang berjalan secara profesional dan transparan.

Menurut AYS, penyidik tidak seharusnya terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta pendapat ahli diperoleh dan dianalisis secara menyeluruh.

“Kami melihat proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari gelar perkara, klarifikasi para pihak, koordinasi dengan ahli, hingga pemenuhan alat bukti,” ujar AYS.

Ia menilai, langkah penyidik yang kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terlapor menunjukkan bahwa aparat masih memberikan ruang yang cukup bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan dan menjalankan haknya dalam proses hukum.

AYS menegaskan, prinsip due process of law harus menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara. Artinya, proses hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, objektif, serta tidak boleh dipengaruhi oleh status, profesi, popularitas maupun posisi sosial seseorang.

“Kami meyakini aparat penyidik akan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum. Siapa pun yang diperiksa harus ditempatkan dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

AYS Prayogie juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip equality before the law, atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.

Baca Juga:  Dengan Rp 4,2 Miliar Kabupaten Mojokerto Gagal Bertahan 10 Besar Porprov Jatim 2025

Menurutnya, prinsip tersebut merupakan salah satu fondasi penting negara hukum. Karena itu, proses penyelidikan harus memberikan perlakuan yang adil kepada pelapor maupun terlapor, tanpa memberikan perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki latar belakang atau status tertentu.

“Equality before the law bukan sekadar slogan. Prinsip itu harus benar-benar diwujudkan dalam proses penegakan hukum. Kami percaya penyidik Polda Metro Jaya mampu menjaga objektivitas dan profesionalismenya sampai perkara ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas AYS Prayogie.

Ia menambahkan, MIO Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan.

MIO Indonesia, lanjut Prayogie, juga mendorong seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta tidak membangun opini yang dapat mendahului proses hukum.

“Yang paling penting adalah semua pihak menghormati proses. Pelapor memiliki hak untuk mendapatkan penanganan atas laporan yang disampaikannya, sementara terlapor juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Pada akhirnya, fakta dan hukumlah yang harus menjadi dasar,” pungkasnya. (Humas MIO Indonesia)