Bey mengingatkan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sendi kehidupan bangsa, membuat bangkrut negara, dan menyengsarakan rakyat.
Korupsi juga memperlambat kemajuan dan menghambat pemerataan pembangunan. Karena itu korupsi harus diberantas sejak dini sampai ke akar – akarnya.
“Kita harus menempatkan korupsi sebagai ‘extraordinary crime’ yang harus diberantas hingga akarnya,” kata Bey.
Diketahui Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang mencapai angka 34 poin pada tahun 2023 atau turun sebesar 4 poin dari tahun sebelumnya.
Sehingga selayaknya hal ini disikapi secara serius oleh berbagai pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga seluruh komponen bangsa, termasuk generasi muda.
Hari Antikorupsi Sedunia diperingati setiap 9 Desember tapi semangat dan rangkaian acaranya sudah dimulai sejak sebelum puncak peringatan. (Mds/*)