Karawang, MEDIASERUNI.ID – Belum juga tuntas sorotan terkait dugaan kredit fiktif yang menyeret nama BTN Karawang, kini PT BAS kembali menghadapi persoalan baru. Perusahaan pengembang tersebut resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Senin 25 Mei 2026 atas dugaan penyerobotan lahan milik PT Pratama.

Laporan tersebut berkaitan dengan sebidang lahan seluas 1.244 meter persegi yang berlokasi di Dusun Cibalado, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, berdasarkan SHGB Nomor 00733 Tahun 2014.

Kuasa Hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, SH., MH., membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, kliennya merupakan pemilik sah lahan dimaksud, namun lahan tersebut sempat lama tidak terurus.

“Ketika klien kami hendak mengelola kembali lahan itu, justru ditemukan fakta mengejutkan. Di atas tanah tersebut sudah berdiri sembilan unit rumah dan masuk dalam area pengembangan PT BAS melalui Perumahan Kartika Residence,” ujar Alex.

Baca Juga:  AWS: Fresh Graduate Wajib Kuasai AI atau Tertinggal di Dunia Kerja

Tak berhenti di situ, PT Pratama melalui tim kuasa hukumnya turut melaporkan PT BAS dengan dugaan pelanggaran UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 394 dan Pasal 502 huruf a sebagai Teradu II.

Sementara BTN Cabang Karawang juga dilaporkan sebagai Teradu I atas dugaan pelanggaran UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui UU RI Nomor 10 Tahun 1998.

Alex menilai ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit. “Di sini BTN sebagai kreditur diduga lalai atau menyalahgunakan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman,” tegasnya.

Pihaknya pun mendesak Kejaksaan Negeri Karawang agar membongkar dugaan praktik yang dinilai janggal, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bahkan, Alex menduga persoalan ini tidak lepas dari peran instansi terkait, termasuk ATR/BPN Karawang dalam proses penerbitan izin terhadap PT BAS.

Sebab menurutnya, hingga saat ini SHGB lahan tersebut masih tercatat atas PT Pratama dan belum pernah dilakukan transaksi jual beli maupun pengalihan hak kepada pihak mana pun.

Baca Juga:  Resmi Pasangan Aep Syaepuloh dan Maslani Mendaftar ke KPU Karawang

Kasus ini pun diperkirakan menjadi babak baru yang menambah daftar persoalan yang menyeret sejumlah pihak di Karawang. Kini publik menanti langkah Kejaksaan Negeri Karawang dalam mengusut laporan tersebut. (rls)