Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Bupati Sukabumi H. Asep Japar memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah seluruh proses evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selesai.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang paripurna, Selasa 28 Juli 2026.

Agenda rapat meliputi pengambilan keputusan atas hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda APBD 2025 serta pandangan umum fraksi-fraksi terkait rencana perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Baca Juga:  Ada Ketua DPRD di Grand Opening Ratu Fresh Mart Sekaligus Launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3

Asep Japar menjelaskan, Raperda yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRD telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil evaluasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga mencapai kesepakatan.

“Seluruh tahapan telah diselesaikan sesuai mekanisme, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Bupati juga mengapresiasi dukungan pimpinan dan anggota DPRD yang telah menjaga sinergi selama proses pembahasan. Menurutnya, pengesahan Perda ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Kaum Pria Wajib Tahu, Kelakuan Ini Bisa Bikin Perempuan Pergi Tanpa Alasan

Ia berharap regulasi tersebut semakin memperkokoh tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya visi Kabupaten Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarakah). (*)