Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) kembali memprioritaskan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada 2026.
Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Karawang menjadi daerah dengan alokasi anggaran Rutilahu terbesar kedua di Indonesia. Tahun ini, sebanyak 2.441 unit rumah akan direhabilitasi dengan total anggaran Rp 114,48 miliar. Sebelumnya, pada 2025, Pemkab berhasil memperbaiki 2.870 unit rumah dengan anggaran Rp 134,6 miliar.
Program yang mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2024 tersebut ditujukan bagi masyarakat miskin yang memiliki rumah tidak layak huni. Selain meningkatkan kualitas tempat tinggal, program ini diharapkan mampu memperbaiki kesehatan, sanitasi, serta mendorong kesejahteraan ekonomi keluarga.
Plt Kepala DPRKP Karawang menyebut bantuan Rutilahu dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat. “Dana yang sebelumnya digunakan untuk memperbaiki rumah dapat dialihkan untuk kebutuhan pendidikan anak, gizi keluarga, hingga modal usaha,” ucapnya.
Syarat Penerima Bantuan Rutilahu
Penerima bantuan reguler harus merupakan keluarga miskin yang terdaftar di Dinas Sosial, belum pernah menerima bantuan Rutilahu, memiliki KTP atau KK, mempunyai rumah tidak layak huni di atas tanah milik sendiri dengan luas minimal 28,8 meter persegi, serta melampirkan dokumen kepemilikan dan foto kondisi rumah.
Sementara itu, untuk bantuan akibat bencana atau kondisi darurat, penerima wajib memiliki surat keterangan dari BPBD, rumah mengalami kerusakan berat atau roboh, bukan rumah sewa, serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi lainnya.
Pengajuan Dilakukan Melalui SI IMAH
Seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital melalui aplikasi SI IMAH. Warga terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada kepala desa atau lurah, kemudian dilakukan musyawarah dan verifikasi lapangan sebelum data diunggah ke aplikasi.
Selanjutnya, usulan dipantau oleh camat, diverifikasi dan divalidasi oleh DPRKP, lalu disampaikan kepada Bupati Karawang untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK). Setelah itu, pembangunan atau rehabilitasi rumah dilaksanakan oleh DPRKP.
Pemkab Karawang mengimbau masyarakat mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak tergiur praktik percaloan. Pemerintah juga terus mengupayakan penambahan kuota bantuan pada perubahan APBD agar semakin banyak warga kurang mampu dapat memperoleh rumah yang layak huni. (adv)


