Karawang, MEDIASERUNI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Karawang kini membuka layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara online, mengikuti perkembangan teknologi untuk memudahkan warga yang terkendala waktu dan jarak.

Sebelumnya, warga yang ingin mengaktivasi IKD harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Namun, dengan adanya layanan baru ini, masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD melalui video call atau zoom meeting sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Video call tersedia pada hari Senin hingga Kamis, dengan jam operasional pukul 08.00-11.30 dan pukul 13.00-15.00 WIB, sedangkan zoom meeting dilaksanakan setiap Jumat pada pukul yang sama, dengan menggunakan ID rapat: 83701126337 dan kode sandi IKDDARING.

Baca Juga:  Jabar Dapat Bantuan Lima X - Ray Portabel untuk Mudahkan Deteksi Dini TBC secara Masif

“Saya senang kami dapat menyediakan layanan ini untuk mempermudah masyarakat yang sibuk. Meskipun aktivasi dilakukan selama jam kerja, prosesnya cepat dan hanya memakan waktu sekitar lima menit,” ujar Sekretaris Disdukcapil Karawang Saepul Muhtadin, Jumat 28 Juni 2024.

Layanan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan akses terhadap pelayanan publik, memastikan bahwa setiap warga dapat mengaktifkan IKD dengan mudah tanpa harus mengorbankan banyak waktu.

Baca Juga:  Dewan Pers Tegas Tolak Draf RUU Penyiaran

Bagi warga Karawang yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mengaktifkan IKD secara online, dapat menghubungi nomor 085179973215 atau 085179983215 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dengan adanya inovasi ini, Disdukcapil Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjawab tantangan zaman dengan solusi yang lebih efisien dan terjangkau. (Sarmin/Mds)